Rugikan Daerah, Izin Operasional Penginapan Utami 8 Kendari Dicabut
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024
0 dilihat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
" DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin operasional Penginapan Utami 8, yang beralamat di Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin operasional Penginapan Utami 8, yang beralamat di Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Ia menjelaskan bahwa Penginapan Utami 8 telah memiliki izin pendirian usaha (SITU) sejak 2018, namun sejak 2020, ketika sistem perizinan OSS diluncurkan, pihak pengelola tidak mendaftarkan usaha mereka.
"Ini berarti dari 2020 hingga 2024, mereka beroperasi tanpa izin nomor induk berusaha (NIB) dari OSS. Dinas teknis tidak dapat memverifikasi usaha tersebut jika tidak terdaftar dalam OSS," kata Jabar, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: BEM Sultra Tuntut Investigasi Dugaan Money Politik oleh Calon Gubernur
Jabar juga menegaskan bahwa terkait kerugian daerah, perusahaan seharusnya mematuhi kewajiban pajak sesuai klasifikasi usahanya. Namun, Penginapan Utami 8 tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Sebagai usaha hiburan, total pajak yang harus dibayarkan adalah 40 persen dari total omzet. Selama ini, Penginapan Utami 8 tidak membayarkan pajak ke Pemkot Kendari, sehingga kerugian negara sangat signifikan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, jika masih ada aktivitas di Penginapan Utami 8, tidak akan ada lagi kesempatan untuk memperbaiki izin, dan penginapan tersebut akan ditutup secara permanen.
Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko, harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
"Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan perizinan yang sesuai. Dari aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024," katanya.
Ibnu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelaku usaha Penginapan Utami 8 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun hingga kini belum ada permohonan yang diajukan.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Soroti Kekosongan Jabatan Struktural di Sejumlah OPD
Sementara itu, Kuasa Hukum Penginapan Utami 8, Rifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke daerah.
"Saya terkejut karena ternyata tidak ada izin. Pengelolaan Penginapan Utami 8 ini sangat tradisional, dan pengelolanya tidak paham prosedur yang harus diikuti," kata Rifai.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh izin yang diperlukan.
Selain itu, mereka sepakat jika izin Penginapan Utami 8 dicabut dan akan segera mengurus perizinan yang disyaratkan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS