Pemprov Sulawesi Tenggara Tekankan Rehabilitasi pada Perusahaan Tambang

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Pemprov Sulawesi Tenggara Tekankan Rehabilitasi pada Perusahaan Tambang
Peserta kegiatan rehab DAS, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh peserta dari perusahaan tambang se-Sulawesi Tenggara. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai (DAS), Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, melakukan monitoring dan evaluasi pada perusahaan tambang "

KENDARI, TELISIK.ID - Guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai (DAS), Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, melakukan monitoring dan evaluasi pada perusahaan tambang.

Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimaksudkan, untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, jumlah SK IPPKH/PPKH sebanyak 101 dengan luas 46.767,96 Ha. Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330 Ha atau masih sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas 25.478,89 Ha yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS di Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, jumlah pemegang IPPKH/PPKH yang melaksanakan penanaman sebanyak 23 perusahaan seluas 4.421 Ha atau sekitar 20,73 persen dari luar lokasi penetapan DAS seluas 21.330 Ha.

Baca Juga: Beri Bantuan Dana, Pemprov Sulawesi Tenggara Harap UMKM di Kota Kendari Makin Menjamur

Jumlah pemegang IPPKH/PPKH yang mengajukan permohonan untuk di evaluasi ksberhasilan tumbuh tanaman sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan dinyatakan berhasil dan 1 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan disarankan untuk dilakukan pemeliharaan lanjutan di antaranya:

- PT Antam Tbk seluas 258 Ha, wilayah kerja KPH X Tina Orima.

- PT Tonia Mitra Sejahtera Sulawesi seluas 538 Ha, wilayah kerja KPH X Tina Orima.

- PT PLN seluas 85 Ha, wilayah kerja Tahura Nipa-Nipa.

- Dan PT Stargate Pasifik Resources seluas145 Ha yang tidak memenuhi syarat, wilayah Kerja KPH Unit XIV Ueesi.

Saat membuka kegiatan, Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan, kewajiban rehabilitasi DAS bagi PPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah semata, tetapi harus dilakukan oleh semua pihak.

Pemerintah saat ini, sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.

Upaya pemulihan ini dilakukan secara fisik melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan pembuatan bangunan maupun membangun kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.

"Luas lahan kritis dengan kategori kritis seluas 4.000 lebih Ha dan yang sangat kritis 14.000 Ha lebih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Di mana kondisi DAS beserta ekosistemnya menjadi salah satu isu yang menonjol untuk nasional dan internasional, isu ini selalu muncul ketika sering terjadi banjir," katanya.

Baca Juga: BPK RI Sebut Pemprov Sulawesi Tenggara Perhatikan Pelaksanaan dan Pengelolaan Aset Tetap saat Serahkan LHP 2022

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sampara, Muhammad Azis Ahsoni menuturkan, fasilitasi dari KLHK untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan dari DAS yang merupakan kewajiban dari pemegang PPKH.

"Untuk saat ini yang kita undang secara keseluruhan adalah gabungan para pemodal dan izin serta pemangku kawasan," tuturnya pada awak media, Senin (7/8/2023).

Pihaknya akan monitoring apa yang sudah mereka lakukan selama ini, karena tahapan dimulai dari penetapan lokasi yang diusulkan oleh pemegang izin yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama menteri.

"Kemudian setelah ditetapkan, mereka melaksanakan dua rencana, di mana rencana penanaman dan rencana teknis kegiatan," tutupnya. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga