Rugikan Negara Rp 800 Miliar, LPSK Dukung Kejagung Ungkap Korupsi Proyek Satelit

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 15 Januari 2022
0 dilihat
Rugikan Negara Rp 800 Miliar, LPSK Dukung Kejagung Ungkap Korupsi Proyek Satelit
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Repro Kompas.com

" Dukungan dalam hal pemberian perlindungan terhadap saksi, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli pada kasus tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan korupsi proyek satelit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 miliar.

Dukungan dalam hal pemberian perlindungan terhadap saksi, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli pada kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK mendorong Kejagung mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab kasus dugaan korupsi proyek satelit.

“LPSK mengajak semua pihak mendukung proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi, mengingat kasus ini tidak hanya bersinggungan dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) dan Kemkominfo, tetapi juga dengan pihak korporasi di luar negeri,” kata Edwin di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit ke tahap penyidikan.

Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 800 miliar.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan, setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Baca Juga: KK dan Akta Lahir Kini Bisa Dicetak Mandiri dari Rumah, Berikut Caranya

Pada waktu itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan guna mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo belum terbit, pihak Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit, sementara pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Menko Polhukam, Kemhan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Détente Hogan Lovells, dan telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Baca Juga: Hari Ini, Orang Terpapar COVID-19 di Jakarta Naik Sebanyak 389 Kasus

Mengingat kerugian keuangan negara yang cukup besar, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap ada upaya maksimal dalam memulihkan dugaan kerugian negara yang terjadi.

Untuk kepentingan pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut, LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejagung maupun Kemenko Polhukam.

“LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, agar berani “bersuara” membantu proses penegakan hukum. Negara melalui LPSK akan memastikan perlindungan sehingga para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga