RUU Omnibus Law Disahkan, DPR Khianati Rakyat Tranding di Twitter

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
RUU Omnibus Law Disahkan, DPR Khianati Rakyat Tranding di Twitter
Screenshot trending Twitter menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. Foto: Ibnu/Telisik

" Saya rasa saat ini DPR-RI sedang mabuk dan tidak waras. "

KENDARI, TELISIK.ID - Buntut disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi undang-undang, tagar DPR RI Khianati Rakyat jadi tranding di laman Twitter.

Lebih dari 30 ribu tweet membanjiri tagar tersebut, berbagai komentar pun disampaikan warganet di akun pribadi masing-masing yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.

"Kok aku bingung selama ini kita tu diwakilkan oleh manusia atau setan sih?" Tulis akun ota@oktafiaa.

Selain warga net, kalangan mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia juga menyuarakan hal yang sama terkait penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Ketua SEMA IAIN Kendari, Sarman menyampaikan, dengan disahkannya RUU Omnibus Law, maka ancaman akan muncul bagi para pekerja.

Baca juga: Rapid Test Staf Sekretariat DPRD Sultra, 6 Orang Reaktif

Ia menerangkan, ancaman pertama yang muncul akibat dari RUU Cipta Kerja, pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup karena tidak ada kewajiban perusahaan mengangkat jadi pegawai tetap. Hal itu ditunjukan dengan dihapusnya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan terus menerus menjadi budak di negeri sendiri.

"Saya rasa saat ini DPR-RI sedang mabuk dan tidak waras," ungkapnya, Selasa (6/10/2020).

Sarman menambahkan, dengan dalih adanya pertentangan antara pro dan kontra di dalam persidangan. "Sementara kita ketahui itu hanyalah desain dan strategi untuk memanipulasi dan menipu rakyat Indonesia, dan lebih tepatnya mereka adalah perampok keadilan," kecamnya.

DPR-RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi undang-undang, Senin 5 Oktober 2020 melalui rapat paripurna. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga