Sapi Berkeliaran Resahkan Masyarakat Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 28 Juni 2024
0 dilihat
Sapi yang berkeliaran di sepanjang jalan desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi meresahkan masyarakat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Maraknya sapi berkeliaran di jalanan menjadi keresahan masyarakat di Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Maraknya sapi berkeliaran di jalanan menjadi keresahan masyarakat di Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Muna Barat.
Pantauan dari Telisik.id, sapi masih saja berlalu lalang beradu dengan pengendara sehingga tak menampik kecelakaan terjadi. Mirisnya, sapi ini seolah-olah dibiarkan berkeliaran di jalanan, dan sekitar kantor seperti di kantor BKPSDM serta Bappeda, dan tak diketahui pemilik dari hewan ternak tersebut.
Salah satu pengguna jalan, Wahyudi merasa sangat miris sebab jalanan yang seharusnya bebas dari hewan ternak ternyata sekumpulan sapi masih saja berkeliaran. Hal ini membuat ia hampir jatuh tepatnya di pertigaan menuju RSUD Muna Barat.
"Ini bahaya sekali, mana saya posisinya buru-buru mau ke RSUD tengok keluarga, tiba-tiba mau jatuh juga. Seharusnya pemerintah desa ini menertibkan sapi yang masih berkeliaran," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Warga Kaget Data Muncul jadi Pendukung Bapaslon Muna Barat Jalur Perseorangan
Hal ini juga dikatakan oleh salah satu warga Muna Barat, Santo yang pernah mengalami kecelakaan diakibatkan masih banyaknya sapi berkeliaran di Desa Lombu Jaya.
"Saat saya menjenguk keluarga di RSUD menabrak sapi di depan Kantor Bappeda," ungkapnya.
Ia menambahkan, banyak sapi bergerombolan di jalan raya baik siang maupun malam hari, menyebabkan pengendara kecelakaan, baik pengendara motor maupun mobil.
Hal ini tentu sangat merugikan pengguna jalan sedangkan pemilik ternak juga kadang meminta ganti rugi atas hewan ternaknya mati terlindas mobil.
Sementara itu, staf dari beberapa kantor yang terletak di Desa Lombu Jaya juga turut kesal. Pasalnya, hampir setiap hari sapi tersebut masuk di pelataran kantor sehingga terkesan kantor tersebut kumuh.
"Masuk terus sapi baru hambur kotoran, capek juga kune' kita usir terus ini sapi-sapi. Kalau kelihatan ada di pelataran kantor berarti itu masih padat pekerjaan sehingga tidak sempat usir sapi," ujar Yanti, salah satu staf kantor setempat.
Baca Juga: Memilukan, Pengantin Wanita di Muna Barat Ditinggalkan Tanpa Pesan saat Pesta Pernikahan
Sementara itu, Kepala Desa Lombu Jaya, La Ode Andi Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perdes terkait penerbitan hewan ternak, salah satunya sapi dan sebelum diterbitkan Perdes tersebut telah dimusyawarahkan ke seluruh warga.
"Ini dari tahun 2021 sosialisasi terkait Perdes tersebut, tahun 2022 perencanaan penetapan Perdes, dan di tahun 2023 telah ditetapkan, justru kami juga bagi di tiap kepala keluarga terkait ketentuannya," ujarnya via WhatsApp.
Atas hal itu, ia sangat menyayangkan warga yang masih melepas atau membiarkan hewan ternak itu berkeliaran di ruas jalan, padahal jelas dalam peraturan tersebut bahwa hewan ternak yang masuk di kebun orang akan dikenakan denda.
Kemudian, apabila sapi tersebut memakan tumbuhan seperti jagung dikenakan denda Rp 30.000 per pohon, sedangkan untuk tumbuhan keras seperti rambutan, jati, jambu, dan lainnya dikenakan denda Rp 500.000 per pohon. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS