Warga Kaget Data Muncul jadi Pendukung Bapaslon Muna Barat Jalur Perseorangan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Saat verifikasi faktual bapaslon bupati jalur perseorangan banyak warga mengeluh nama tercatut sebagai pendukung. Foto: Ist
" Banyak warga Muna Barat merasa kaget datanya masuk sebagai pendukung calon bupati jalur perseorangan saat masa verifikasi melalui metode Sensus "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Banyak warga Muna Barat merasa kaget datanya masuk sebagai pendukung calon bupati jalur perseorangan saat masa verifikasi melalui metode Sensus.
Keluhan itu disampaikan oleh warga. Pasalnya, saat tim verifikasi faktual mendatangi rumah-rumah warga, banyak yang mengaku tidak mengenal calon bupati jalur perseorangan tersebut.
Salah satunya di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah. Dari jumlah pendukung 242 yang terdaftar hanya 3 orang yang mengaku mengenal baik calon bupati independen tersebut, setelah lebih dari 70 orang diverifikasi.
Baca Juga: Launching Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Muna Barat Tekankan Hal Ini
"Mayoritas pendukung yang kami temui tidak memiliki pengetahuan yang memadai terkait bapaslon jalur perseorangan Rafis dan Satriani Bani," ungkap salah satu tim verifikasi faktual, Fatmawati.
Hal ini juga diungkapkan oleh salah satu warga Suka Damai, Denyi Risman. Ia mengaku bahwa dirinya kaget datanya lengkap tercantum sebagai pendukung bapaslon jalur perseorangan.
"Saya tidak mengenal bapaslon jalur perseorangan, tiba-tiba dataku lengkap saat tim verfak ke rumah," ungkapnya via WhatsApp, Kamis (27/6/2024).
Kemudian salah satu ASN Muna Barat yang enggan disebut namanya juga merasa kaget saat menemukan namanya tercantum sebagai pendukung tanpa persetujuannya.
"Nama saya terdaftar sebagai pendukung tanpa izin, ini sangat mengejutkan. Saya tidak mendukung Rafis dan Satriani Bani," katanya.
Baca Juga: La Ode Darwin Dapat Dukungan PDIP Maju Pilkada Muna Barat
Atas hal ini, ia merasa kecewa terkait datanya yang bocor untuk dukungan Bapaslon tersebut, karena ia merasa bapaslon ini juga diberikan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas dan keabsahan dukungan dalam proses pemilihan calon kepala daerah independen, yang merupakan bagian dari persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk diketahui, sebelumnya calon perseorangan ini telah memenuhi syarat dukungan saat verifikasi administrasi dengan jumlah dukungan 6.108. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS