Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Kendari, Penyidik: Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 23 Juli 2025
0 dilihat
Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Kendari, Penyidik: Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD Kota Kendari telah dilimpahkan ke Kejari Kendari. Foto: Hamlin/Telisik

" Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Kendari inisial LA, berkas hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan telah dinyatakan lengkap (P21) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Kendari inisial LA, berkas hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Pelapor kasus tersebut, La Ode Muhammad Dzul Fijar, mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Kendari tertanggal 1 Juli 2025.

Fijar mengungkapkan, melalui SP2HP tersebut penyidik menyampaikan tentang perkembangan kasus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan olehnya pada 30 Juni 2024 lalu.

"Penyidik menginformasikan kepada saya melalui SP2HP yang isinya menerangkan bahwa proses penyidikan laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan yang saya laporkan dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti," ujar Fijar saat di konfirmasi via Whatsapp, Rabu (23/7/2024).

Baca Juga: FKAD Soroti Kepala Desa di Konawe Lulus PPPK, Ada Dugaan Pemalsuan

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Kendari yang menangani kasus tersebut, Aiptu Rais Patanra, membenarkan bahwa berkas hasil pemeriksaan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari.

"Sudah selesai, sudah saya limpah (ke Kejari Kendari)," ujar Rais saat dihubungi telisik.id via telepon.

"Tadi siang, tahap ke-2," imbuh Rais.

Baca Juga: Ketua KPU Sultra Tanggapi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Hanura: Bukti Video Call Sudah Lengkap

Saat ini, telisik.id berupaya mengkonfirmasi pihak Kejari Kendari untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat ketetapan Kepolisian Resor Kota Kendari tentang penetapan tersangka nomor : S. tap/218/X/ 2024/Satreskrim, tertanggal 9 Oktober 2024, LA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga