KENDARI, TELISIK.ID - Selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalukan pengawasan peredaran miras di masyarakat.

Pengawasan ini dilakukan sesuai SOP dan Surat Edaran Nomor 300/1172/2021 tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri.

"Ada sanksinya, tetapi bertahap seperti biasa mulai dari teguran hingga pada penutupan tempat usaha," ungkap Kasat Pol-PP, Samsu Alam saat ditemui di ruang kerjaanya, Senin (19/4/2021).

Samsu Alam menerangkan, sesuai surat edaran tiga hari sebelum bulan Ramadan, pedagang miras menghentikan operasi dagangnya.

Memastikan surat edaran tersebut dijakankan, Satpol-PP melalui Tim Penanganan Alkohol melakukan pantauan dan ditemukan dua pedagang miras yang masih beroperasi dalam memperdagangkan barang jualannya.