Satpol PP Kendari Awasi Peredaran Miras Selama Ramadan
Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Senin, 19 April 2021
0 dilihat
Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam. Foto: Andi Sulthan/Telisik
" Ada sanksinya, tetapi bertahap seperti biasa mulai dari teguran hingga pada penutupan tempat usaha. "
KENDARI, TELISIK.ID - Selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalukan pengawasan peredaran miras di masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan sesuai SOP dan Surat Edaran Nomor 300/1172/2021 tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri.
"Ada sanksinya, tetapi bertahap seperti biasa mulai dari teguran hingga pada penutupan tempat usaha," ungkap Kasat Pol-PP, Samsu Alam saat ditemui di ruang kerjaanya, Senin (19/4/2021).
Samsu Alam menerangkan, sesuai surat edaran tiga hari sebelum bulan Ramadan, pedagang miras menghentikan operasi dagangnya.
Memastikan surat edaran tersebut dijakankan, Satpol-PP melalui Tim Penanganan Alkohol melakukan pantauan dan ditemukan dua pedagang miras yang masih beroperasi dalam memperdagangkan barang jualannya.
"Dua pedagang ini beroperasi karena belum menerima surat edaran. Namun, setelah mereka telah menerima surat edarannya mereka langsung menutup aktivitas jual belinya," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pria di Kendari Aniaya Seorang Nenek
Lebih lanjut, Samsu mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan atau melihat tempat usaha jual beli miras yang masih beroperasi pada bulan Ramadan, segera laporkan ke Disperindag atau ke Satpol-PP Kota Kendari.
"Boleh melapor ke sini, kami akan koordinasi dengan Disperindag untuk melakukan tindakan lanjut," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, tim Satpol-PP selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbulkan keramaian terutama saat berbelanja takjil menjelang berbuka puasa.
"Kami selalu turun di tempat-tempat penjual takjil, mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
"Untuk penindakan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan masih seperti biasa, yakni pushup, menghafal pancasila, dan lain sebagainya yang bersifat sanksi sosial," sambungnya. (B)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Fitrah Nugraha