Dishub Sultra Perketat Prokes Perjalanan saat Libur Nataru

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 28 Desember 2020
0 dilihat
Dishub Sultra Perketat Prokes Perjalanan saat Libur Nataru
Ilustrasi Libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Repro tirto.id

" Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan Sultra menerbitkan surat keputusan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengungkapkan, secara substansional pelaksanaan transportasi darat, laut dan udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru diatur dalam surat edaran Menteri Perhubungan.

"Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun," ungkapnya, Senin (28/12/2020).

Adapun persyaratan perjalanan yakni untuk perjalanan ke Pulau Bali dan Jawa harus menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun serta perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan rapid test antigen, namun dalam keadaan tertentu Satgas daerah dapat melakukan test acak jika diperlukan.

"Bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test antigen non reaktif, namun menunjukkan gejala tidak dapat melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan test RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Ribetnya KKN di Tengah Pandemi COVID-19

Sementara untuk transportasi laut untuk penumpang dari luar negeri tujuan pelabuhan domestik wajib menunjukan surat uji RT-PCR test dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 3 hari sejak diterbitkan e-HAC Indonesia.

Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah yang masuk dalam kategori Tertinggal, Terdepan Terluar dan Perbatasan.

Perjalanan moda trasnportasi laut pelabuhan di luar pulau Bali mengikut kebijakan surat edaran menteri perhubungan No 16 tahun 2020.

Sedangkan untuk transportasi udara selama masa natal dan tahun baru dilakukan dengan melaksanakan prokes secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.

Penumpang transportasi udara pun diwajibkan menerapkan 3M. Bagi penumpang di bawah usia 12 tahun dan penumpang rutin di pulau Jawa yang melakukan perjalanan dan tujuan yang sama lebih dari satu kali menggunakan kapal laut yang melayani lokasi terbatas antar pulau dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen namun Satgas COVID-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga