JAKARTA, TELISIK.ID - Peringatan keras datang dari Arab Saudi menjelang musim haji 2025. Pemerintah Kerajaan meminta Indonesia meningkatkan kesadaran publik tentang larangan keras penggunaan visa selain visa haji.

Jemaah yang nekat memakai visa non haji untuk berhaji terancam denda ratusan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke tanah suci.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan imbauan ini menyusul komunikasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pesan penting ini disampaikan Hilman usai melepas keberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Menurut Hilman, Arab Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa haji. Mereka mengingatkan bahwa banyak calon jemaah Indonesia tertipu oleh tawaran perjalanan menggunakan visa non haji yang tidak sah. Tawaran-tawaran ini biasanya dikemas dengan iming-iming berhaji cepat tanpa antre, namun berisiko besar.