Saudi Warning Indonesia, Jemaah Tanpa Visa Non Haji Dilarang Masuk Mekah hingga Denda Ratusan Juta dan Deportasi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 29 April 2025
0 dilihat
Saudi Warning Indonesia, Jemaah Tanpa Visa Non Haji Dilarang Masuk Mekah hingga Denda Ratusan Juta dan Deportasi
Jemaah tanpa visa haji resmi terancam denda dan deportasi. Foto: Repro Tribunnews.

" Pemerintah Kerajaan meminta Indonesia meningkatkan kesadaran publik tentang larangan keras penggunaan visa selain visa haji "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peringatan keras datang dari Arab Saudi menjelang musim haji 2025. Pemerintah Kerajaan meminta Indonesia meningkatkan kesadaran publik tentang larangan keras penggunaan visa selain visa haji.

Jemaah yang nekat memakai visa non haji untuk berhaji terancam denda ratusan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke tanah suci.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan imbauan ini menyusul komunikasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pesan penting ini disampaikan Hilman usai melepas keberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Menurut Hilman, Arab Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa haji. Mereka mengingatkan bahwa banyak calon jemaah Indonesia tertipu oleh tawaran perjalanan menggunakan visa non haji yang tidak sah. Tawaran-tawaran ini biasanya dikemas dengan iming-iming berhaji cepat tanpa antre, namun berisiko besar.

"Saudi sangat ketat dan disiplin. Mereka ingin seluruh jemaah yang datang ke Tanah Suci sesuai prosedur resmi, yakni menggunakan visa haji. Tanpa itu, siap-siap menghadapi sanksi berat," jelas Hilman, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (29/4/2025).

Kementerian Agama pun meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi berhaji tanpa antre yang ramai di media sosial. Tawaran berhaji menggunakan visa umrah, visa ziarah, atau visa bisnis pada musim haji adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada deportasi dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Mengenal Haji Ifrad, Tata Cara dan Keutamaannya

Peringatan ini diperkuat oleh Komisi Haji dan Umrah Arab Saudi yang menegaskan bahwa fasilitas-fasilitas haji resmi seperti akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada jemaah yang memegang visa haji yang sah.

Jemaah ilegal terancam tidak bisa mengakses layanan vital selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Lebih dari 300 petugas haji Indonesia telah diberangkatkan lebih awal ke Saudi untuk mendukung kelancaran pelayanan jemaah.

Mereka juga diberi tugas tambahan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan visa non haji.

Dalam kesempatan yang sama, Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa tahun ini Arab Saudi benar-benar memperketat pintu masuk jemaah. Otoritas Saudi telah menangkap sejumlah WNI yang mencoba berhaji dengan visa tidak resmi pada musim sebelumnya.

"Bagi siapa pun yang datang ke Mekah menggunakan visa yang bukan visa haji pada musim haji, mereka akan segera ditangkap, didenda, dan langsung dideportasi. Ini sudah berlaku ketat," tegas Yusron, melansir Tribunnews.

Arab Saudi juga mengingatkan bahwa bagi jemaah yang dideportasi, akan diberlakukan larangan masuk kembali ke negara itu selama beberapa tahun. Ini tentu menjadi kerugian besar bagi siapa pun yang ingin kembali beribadah atau bekerja di Arab Saudi.

Hilman menambahkan bahwa kesadaran publik harus segera ditingkatkan. Ia menegaskan, Kemenag bersama Kementerian Luar Negeri akan mengintensifkan kampanye di berbagai media untuk memperingatkan masyarakat terhadap penipuan visa non haji.

"Kita tidak ingin ada jemaah Indonesia yang terlantar atau mengalami masalah hukum di Tanah Suci karena tidak paham regulasi. Semua harus mengikuti jalur resmi," tandas Hilman.

Musim haji 2025 diprediksi akan menjadi salah satu yang tersibuk dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah jemaah yang terus meningkat pasca-pandemi.

Dengan ketatnya regulasi, masyarakat diimbau hanya menggunakan jasa resmi yang terdaftar di Kemenag untuk memastikan keabsahan visa dan keamanan perjalanan.

Baca Juga: Haji Akbar 2025 Diklaim Lebih Istimewa dan Pahala 70 Kali Lipat, Simak Penjelasannya

Berikut daftar ancaman jika menggunakan visa non haji saat musim haji:

Deportasi langsung dari wilayah Arab Saudi.

Denda berat yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Larangan kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun.

Tidak mendapat fasilitas resmi seperti akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan.

Risiko tertangkap dan diproses hukum di Arab Saudi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga