Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Allahu Akbar
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan polisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Senin (30/8/2021). Foto: Repro amp.tirto.id
" Kasus HRS tidak masuk akal karena hal ini ungkapan seseorang untuk mengumumkan kondisi kesehatannya "
JAKARTA,TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun cukup heran dengan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, kasus HRS tidak masuk akal karena hal ini ungkapan seseorang untuk mengumumkan kondisi kesehatannya.
“Menghukum orang 4 tahun hanya karena menyatakan dirinya sehat dan dianggap membuat keonaran. Keonarannya itu berupa suara pro dan kontra di masyarakat di dunia maya. Allahu Akbar,” kata Refly dikutip melalui channel YouTube Sahabat RH, Selasa (31/8/2021).
Refly mengaku heran dengan permasalahan hukum di Indonesia saat ini. Di antaranya, kata Refly, kasus hukum Ustaz Yahya Waloni yang ditahan meski sedang sakit.
“Coba bayangkan, orang sakit kok ditahan. Sementara yang sehat walafiat seperti penembak laskar FPI ngga ditahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tambah Refly, sementara mereka pendukung pemerintah banyak yang diduga melanggar hukum tapi tidak tersentuh oleh penegak hukum.
Oleh sebab itu, ia menilai memang ada ketidakadilan di negeri ini yang nyata memperlihatkan kebebasan berpikir oleh pendukung pemerintah.
“Dimana pendengung-pendengung Istana, seolah bebas melenggang menghina orang.. hehehe, nembak orang, begitu kira-kira ya,” ujar Refly dengan santai.
Dengan begitu, kata dia, pengadilan seperti diperuntukkan kepada mereka yang kritis pemerintah tapi sebaliknya melindungi mereka yang tidak kritis terhadap pemerintahan.
“Tapi mudah-mudahan tidak demikian,” harapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Meski Tren Kasus COVID-19 Menurun, Menkes Ingatkan Warga Tetap Waspada
Baca Juga: Kunker ke Cirebon dan Kuningan, Ini Agenda Jokowi
Dalam putusan tersebut, menguatkan vonis Pengadian Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa HRS pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, dengan vonis empat tahun penjara.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021) lalu.
Atas perbuatannya, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali