Sekda Busel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dana TPP
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
Sekda Busel, La Siambo (pegang mic) saat menjelaskan soal dana TPP ke pada para peserta aksi unjuk rasa di hadapan Kepala SKPD dan DPRD. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Jadi yang ditanyakan itu soal penyaluran dana itu. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (sekda) Buton Selatan (Busel), La Siambo mengaku, telah memenuhi penggilan Polisi belum lama ini.
Kehadiran jenderal ASN Busel di Polres Buton itu berkaitan dengan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dikonfirmasi, La Siambo mengatakan, jika kedatangan dirinya di Polres bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) daerah. Kata dia, beberapa pertanyaan dilontarkan ke padanya. Namun yang paling subtansi soal penggunaan sisa anggaran TPP itu sebesar Rp 9 miliar.
"Jadi yang ditanyakan itu soal penyaluran dana itu," ungkap La Siambo saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (7/9/2020).
Di hadapan penyidik lanjutnya, ia mengaku tak mengetahui ke mana anggaran itu dialokasikan. Pasalnya, saat pembahasan perubahan anggaran, dirinya tak berada di tempat.
Baca juga: Live di Facebook, Suami Gantung Diri Diduga Ditinggal Istri
"Jadi yang tahu semua anggaran itu adalah Ibu Wa Ode Juniati, (Kepala Bidang Anggaran Keuangan Daerah Busel)," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Busel belum mau menjawab sambungan telepon wartawan ini. Namun sebelumnya, puluhan pemuda dan mahasiswa Busel yang tergabung dalam gerakan pemuda dan mahasiswa penyambung lidah rakyat (Gempur) melakukan aksi protes terkait hal ini di DPRD Busel.
Saat di pertemukan pihak keuangan, Kepala Bidang Anggaran, Wa Ode Juniati mengaku, bila anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur. Ia merincikan, dari Rp 9 miliar, Rp 5 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal PDAM. Selebihnya digunakan untuk pembangunan dermaga, pembayaran ganti rugi lahan dan lain-lain.
Perlu diketahui, pada tahun 2019, Pemda Busel telah menetapkan anggaran TPP sebesar Rp 12 miliar. Pembayaran TPP itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1. Seiring berjalannya waktu, Perbub tersebut diubah.
Penyaluran dan besaran anggaran akhirnya juga ikut berubah yang tadinya berjumlah Rp 12 miliar menjadi Rp 3 miliar. Akibatnya, para ASN hanya menerima honor tersebut hanya tiga bulan dari 12 bulan yang direncanakan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin