MUNA, TELISIK.ID - APBD Muna tahun 2024 masih terus berpolemik. Pasalnya, banyak kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), tiba-tiba muncul setelah APBD disahkan.

Jumlah anggaran yang dimasukan cukup besar mencapai Rp 10 miliar. Anggaran itu untuk membiayai beberapa item kegiatan. Salah satunya, pengembangan jagung sebesar Rp 4 miliar.

Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, apa yang ada dalam APBD sah. Karena, proses pembahasannya tertera dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

Namun, dikarenakan ada perbedaan padangan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar, ia pun harus melarang anggaran Rp 10 miliar itu untuk dicairkan.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Tak Satu Suara Soal APBD yang Diutak-atik