Sekda Muna Larang Cairkan Dana Rp 10 Miliar di APBD

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 05 April 2024
0 dilihat
Sekda Muna Larang Cairkan Dana Rp 10 Miliar di APBD
Sekda Muna, Eddy Uga bersama TAPD saat rapat di DPRD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Banyak kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), tiba-tiba muncul setelah APBD disahkan "

MUNA, TELISIK.ID - APBD Muna tahun 2024 masih terus berpolemik. Pasalnya, banyak kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), tiba-tiba muncul setelah APBD disahkan.

Jumlah anggaran yang dimasukan cukup besar mencapai Rp 10 miliar. Anggaran itu untuk membiayai beberapa item kegiatan. Salah satunya, pengembangan jagung sebesar Rp 4 miliar.

Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, apa yang ada dalam APBD sah. Karena, proses pembahasannya tertera dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

Namun, dikarenakan ada perbedaan padangan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar, ia pun harus melarang anggaran Rp 10 miliar itu untuk dicairkan.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Tak Satu Suara Soal APBD yang Diutak-atik

"Saya akan larang dulu anggaran Rp 10 miliar itu dicairkan," kata Eddy Uga.

Anggota Banggar DPRD Muna, LM Sahlan menegaskan, bila APBD sah. Namun, untuk kegiatan baru yang nilainya mencapai Rp 10 miliar, sama sekali tidak pernah dibahas bersama Banggar.

Baca Juga: Bebani APBD, OPD di Muna Bakal Digabung

"Kegiatan baru itu tidak masuk di KUA-PPAS dan tidak pernah dibahas di Banggar," tegas Sahlan, Jumat (5/4/2024).

Koleganya, Awal Jaya Bolombo, mengaku tidak tahu menahu terkait munculnya kegiatan baru yang tidak masuk dalam dokumen KUA-PPAS. Sebab, sebagai anggota Banggar, ia sama sekali tidak pernah ikut rapat.

"Semoga saja tidak terjadi masalah di kemudian hari," harapnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga