Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Tak Satu Suara Soal APBD yang Diutak-atik

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 03 Februari 2024
0 dilihat
Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Tak Satu Suara Soal APBD yang Diutak-atik
Ketua DPRD, Irwan dan anggota Banggar, LM Sahlan. Foto: Ist.

" Pimpinan dan anggota DPRD Muna tak satu suara terkait APBD 2024 yang telah diutak atik melalui penyesuaian "

MUNA, TELISIK.ID - Pimpinan dan anggota DPRD Muna tak satu suara terkait APBD 2024 yang telah diutak atik melalui penyesuaian.

Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan mengatakan, dalam penyesuaian APBD, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak pernah membahas bersama badan anggaran (Banggar) sebagaimana yang disarankan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara.

"Kami sama sekali tidak pernah dipanggil untuk membahas itu, tidak tahu kalau hanya pimpinan ya," kata Sahlan, Sabtu (3/2/2024).

Politisi Hanura itu menerangkan, penyesuaian APBD dilakukan setelah hasil evaluasi yang ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Reviantho 29 Desember 2023 lalu.

Kemudian, hasil evaluasi itu dianulir oleh BPKAD Sulawesi Tenggara setelah adanya surat dari Plt bupati pada 5 Januari lalu dan dibalas pada 10 Januari.

Tindak lanjut dari itu, pada 15 Januari, TAPD bersama Banggar menggelar rapat untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan memasukkan empat program nasional meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, inflasi, stunting dan ketahanan pangan.

Baca Juga: Bebani APBD, OPD di Muna Bakal Digabung

Dalam rapat tersebut, ia meminta TAPD membeberkan sub kegiatan dan rincian belanja empat program nasional itu, karena otomatis akan mengubah Perda penetapan APBD. Permintaannya itu tak dipenuhi oleh TAPD, rapat ditutup tanpa simpul dan diputuskan untuk berkonsultasi di BPKAD Sulawesi Tenggara.

Bersama TAPD dan Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, ia kembali mempertanyakan pada BPKAD,  apakah dengan program nasional itu akan mengubah struktur belanja yang telah ditetapkan. Jawabannya dapat mengubah. Nah, dari situ BPKAD menyarankan untuk kembali dibicarakan antara TAPD dan Banggar.

"Faktanya sampai saat ini, kami anggota Banggar tidak pernah diajak rapat. Padahal, APBD sudah disahkan," timpalnya.

Ia sudah mendapat informasi, bila APBD yang telah diteken Plt bupati, salah satunya dimasukkan program pengembangan jagung. Nah, program tersebut sama sekali tidak pernah dibahas dan tidak memiliki mata anggaran di dokumen APBD yang telah ditetapkan menjadi perda.

"Itu namanya kegiatan baru yang telah mengubah perda dan tentunya melanggar aturan PP 12 tahun 2018," terangnya.

Persoalan mengutak-atik APBD yang telah ditetapkan menjadi perda itu menjadi perhatian serius. Ia pun sebagai anggota Banggar tidak akan bertanggung jawab bila Pemda memaksakan kehendaknya dengan memunculkan program baru.

"Kami di Banggar tidak akan pernah bertanggung jawab dengan itu. Karena memang, kami tidak tahu menahu soal itu," katanya diamini anggota Banggar lainnya, Anwar dan Awal Jaya Bolombo.

Baca Juga: APBD 2024 Muna Disahkan Injury Time

Ketua DPRD Muna, Irwan mengatakan,  penyesuaian anggaran itu dibahas bersama TAPD dan Banggar. Begitu juga dengan anggaran pengembangan jagung, mata anggarannya ada sebesar Rp 500 juta. Nah, melalui penyesuaian kemudian ditambah, karena berkaitan dengan program nasional sekaligus mendukung keberlanjutan pabrik jagung.

"Tidak benar itu, kalau tidak dibahas bersama Banggar," katanya.

Ketua TAPD Muna, Eddy Uga membenarkan hal tersebut. Semua proses rapat bersama Banggar, tertuang dalam notulen.

"Prosesnya ada semua itu," timpalnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga