Selama 6 Bulan, Pengadilan Agama Rumbia Terima 87 Gugatan Cerai
Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 30 Juni 2022
0 dilihat
Kantor Pangadilan Agama Rumbia selama 6 bulan ini sudah menerima 87 gugatan perceraian. Foto: Hir/Telisik
" Sejak Bulan Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama Rumbia menerima 87 pangajuan gugatan perceraian "
BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus perceraian pasangan suami istri di Bombana terus terjadi. Sejak Bulan Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama Rumbia menerima 87 pangajuan gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Rumbia, Ulfi Azizah, SH., MH menyebutkan, dalam laporannya yang diberikan kepada Telisik.id pada Kamis (30/6/2022), sejak Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama menerima 87 perkara gugatan cerai.
"Per Juni tahun 2022 sudah 87 perkara gugatan cerai dan cerai talak berjumlah 27 perkara," urainya.
Ulfi Azizah juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, terdapat 163 perkara gugatan yang diterima oleh Pengadilan Agama Rumbia dan Talak Cerai sebanyak 46 perkara.
Maraknya kasus perpecahan keluarga dinilai dapat memicu terbentuknya psikologi keluarga yang rawan kekerasan. Olehnya itu, mengantisipasi kegagalan dalam berkeluarga, Kementrian Agama melalui bimbingan masyarakat pranikah dengan melibatkan Pengadilan Agama mengedukasi tentang pernikahan dini dan permasalahannya.
Baca Juga: Lantik Irban dan Kepala Puskesmas, Bupati Tekankan Profesionalitas
Kepala DP3A Bombana, Siti Sapiah menegaskan, pernikahan dini harus dicegah karena dasar aturannya jelas. Selain itu juga rentan terjadi KDRT yang akhirnya berujung pada perceraian.
Baca Juga: Pemda Buteng Dorong Pengembangan UMKM Go Digital dengan Meluncurkan E-Marketplace
"Menikah di usia yang belum matang sangat rentan KDRT bahkan bisa berujung perceraian. Maka pernikahan dini harus betul-betul diantisipasi," tegasnya.
Kepala Bidang Pelindungan Khusus Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, Tompo, SH.,MH menyebutkan, sejak tahun 2016 tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bombana sebanyak 75 kasus. Sementara untuk kekerasan terhadap anak di bawah umur berupa perilaku pelecehan atau pencabulan yang ditangani oleh kepolisian dan mendapatkan pendampingan, terdapat 42 kasus.
"Sejak 2016 hingga 2022 per Juni terdapat 75 kasus kekerasan perempuan dan 42 kasus di bawah umur (anak). Kasus seperti ini sebenarnya seperti gunung es, karena aib makanya selalu tertutup akan ditahu dan tercatat kecuali dilaporkan atau diadukan kepada kepolisian," pungkasnya. (A)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali