Selama Januari-Oktober 2021, BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Seberat 5573,7 Gram

Nuhruddin, telisik indonesia
Jumat, 29 Oktober 2021
0 dilihat
Selama Januari-Oktober 2021, BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Seberat 5573,7 Gram
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting ketika memasukkan BB narkotika jenis sabu ke alat pemusnahan. Foto: Nuhruddin/Telisik

" Sabu-sabu seberat 1278,5 gram merupakan hasil tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka yaitu IK dan Y "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika.

"Jadi total barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah 1278,5 gram," ujar Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, S.I.K, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, Sabaruddin Ginting menjelaskan, sabu-sabu seberat 1278,5 gram merupakan hasil tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka yaitu IK dan Y.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan kali ke 4 di tahun 2021.

"BNNP Sultra selama periode Januari - Oktober 2021, barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika yang kami musnahkan seberat 5573,7 gram," jelas Sabaruddin Ginting.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Agus S.Sos M. Si menjelaskan, tersangka IK berhasil diamankan pada 21 September 2021 lalu di Jln. Abadi, Lrg. Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka dengan barang bukti sabu seberat 983, 5510 gram.

Selanjutnya, tersangka Y berhasil diamankan pada 29 September 2021 lalu di Jln. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat 345,812 gram.

Mengenai tersangka Y, BNNP Sultra berhasil mengamankan tersangka P yang merupakan orang yang menyuruh Y di Kabupaten Konawe.

"Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka Y di Jln. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Kabupaten Konawe dan berhasil mengamankan P yang berperan sebagai orang yang menyuruh Y," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

Baca Juga: Warga Tetap Ngotot Bangun Pasar Mokoau, Sebagian Los Sudah Beroperasi

Baca Juga: Tunggak Pajak Air Permukaan Rp 26 Miliar, Aparat Harus Tegas pada PT VDNI

Kemudian BNNP Sultra melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya dapat menangkap seluruh pelaku.

Dalam aksinya, kedua tersangka, IK dan Y menggunakan modus sistem tempel sebagaimana diperintahkan pengendali kepada keduanya.

Atas kejahatan ini, tersangka IK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedang Y akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (B-Adv)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga