KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika.

"Jadi total barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah 1278,5 gram," ujar Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, S.I.K, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, Sabaruddin Ginting menjelaskan, sabu-sabu seberat 1278,5 gram merupakan hasil tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka yaitu IK dan Y.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan kali ke 4 di tahun 2021.

"BNNP Sultra selama periode Januari - Oktober 2021, barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika yang kami musnahkan seberat 5573,7 gram," jelas Sabaruddin Ginting.