Dapat Ancaman saat Beroperasi, Sopir Truk PT Asmindo Minta Keadilan ke DPRD Sulawesi Tenggara
Tim Telisik, telisik indonesia
Selasa, 17 Oktober 2023
0 dilihat
Puluhan sopir truk geruduk DPRD Sulawesi Tenggara, para sopir truk melakukan demonstrasi, Selasa (17/10/2023). Foto: Rosmawati/Telisik
" Puluhan sopir truk geruduk Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Para sopir truk berdemonstrasi dan menyampaikan keresahan mereka terhadap penahanan yang sering didapat saat beroperasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan sopir truk geruduk Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Para sopir truk berdemonstrasi dan menyampaikan keresahan mereka terhadap penahanan yang sering didapat saat beroperasi.
Pasalnya, penahanan dan pengancaman itu dialami oleh para sopir truk PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo). Aksi yang dilakukan oleh oknum tersebut mengatas namakan lembaga-lembaga tertentu, hingga para sopir yang mendapat ancaman tersebut menghadap ke DPRD Sulawesi Tenggara untuk meminta keadilan, Selasa (17/10/2023)
Para sopir di PT Asmindo mendapatkan ancaman oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga-lembaga tertentu, saat sedang mengangkut muatan bahwasanya tidak ada izin dari perusahaan tersebut. Namun para sopir PT Asmindo itu mengaku, telah mendapat izin dari perusahaan.
Baca Juga: 52 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat, BPN Minta Dukungan Pemkot Kendari
Salah satu sopir truk, Muhammad Jamil menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulawesi Tenggara ingin menyuarakan keadilan terhadap para sopir PT Asmindo.
“Kami melihat ada sisi kecurangan, tidak ada keadilan, di mana banyaknya kegiatan pengangkutan, kenapa di PT Asmindo saja yang ditekankan melakukan aturan seperti itu, jika seandainya kami yang harus menjalankan, maka semua aktivitas yang menyangkut pengangkutan harus juga diratakan,” katanya.
Aksi pengancaman oleh oknum tersebut diduga dilakukan malam hari, adapun titik pengancaman paling sering dilakukan yaitu di gerbang Puuwatu. Apabila melanggar ancaman tersebut, maka tidak akan ada houling lagi bagi para sopir tersebut.
Muhammad Jamil juga mengatakan, kalau tidak perlu ada batasan muatan, kalau memang ada batasan muatan maksimal 12 ton.
“Di situ dicantumkan bahwa batasannya sampai 8 ton, sementara dari kami itu tidak sampai muatan kalau hanya sampai 8 ton, di mana kita sudah lihat sekarang harga solar, dan kami beli solar enceran. Sementara jika membeli enceran dan dibatasi muatan, maka kami tidak akan dapat untung,” tambahnya.
Baca Juga: Unsultra Bahas Pengembangan Pariwisata dengan Uzbekistan dan Malaysia
Aspirasi tersebut ditanggapi oleh Koordinator Staff Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Ismail mengatakan, anggota DPRD saat ini sedang berada di luar kota.
“Sesuai SOP kami, jika ada aspirasi yang masuk saat anggota DPR di luar kota, saya menerima aspirasi, setelah anggota ke kantor baru saya serahkan, nanti kami jadwalkan,” ucapnya.
Ismail juga menyampaikan terkait aspirasi sopir, paling lambat pekan depan untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD. (B)
Penulis: Rosmawati
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS