Sengketa Lahan Warga dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia Masih Terus Berlanjut
Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pimpin rapat kasus sengketa lahan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia. Foto: Musyrifa Sya’adah/Telisik
" Seluas 80 hektare lebih lahan masyarakat (APL) masuk dalam IUP PT. Anugerah Alam Buana Indonesia. Lahan tersebut selama ini digunakan untuk berkebun "
KENDARI, TELISIK.ID - Protes pemilik lahan atas kawasan APL di Kabupaten Bombana yang diklaim milik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI), masih terus berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat dengar pendapat yang dibuka oleh ketua DPRD Sulawesi Tenggara dan dipimpin langsung oleh ketua Komisi III, dihadiri oleh sejumlah pemilik lahan dari Kabupaten Bombana, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tenggara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi tampak pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat.
Seluas 80 hektare lebih lahan masyarakat (APL) masuk dalam IUP PT. Anugerah Alam Buana Indonesia. Lahan tersebut selama ini digunakan untuk berkebun. Perusahaan tersebut juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk segera keluar dari lahan tersebut.
“Beberapa bulan yang lalu di dalam areal yang kami miliki diklaim sebagai lahan IUP PT Anugerah Alam Buana. Sayangnya pihak perusahaan sepertinya tidak menganggap kehadiran masyarakat disitu, baru masuk satu sampai dua bulan tetapi masyarakat sudah diusir keluar pada hari dikeluarkannya surat edaran,” ujar salah satu pemilik lahan, Firdaus, Selasa (20/12/2022).
Surat edaran sendiri keluar pada 11 November 2022 yang di dalamnya terdapat dua poin yakni pertama, telah diterbitkannya perpanjangan IUP PT. AABI, maka bagi masyarakat yang berada di konsesi IUP PT. AABI tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan mengeluarkan alat kerjanya paling lambat 11 November 2022.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Kendari Prioritaskan Masalah Stunting di 2023
Kedua, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah konsesi IUP PT. AABI tersebut diimbau untuk meninggalkan atau tidak bermukim di lahan tersebut.
“Kami datang ke DPRD Sulawesi Tenggara bukan untuk melarang perusahaan masuk. Kami datang untuk menawarkan sebaiknya ada win win solution di antara kedua belah pihak,” bebernya.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Digital untuk Kuliah Gratis
Muh. Hasbullah Idris dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara mengatakan, terkait legalitas IUP PT. AABI berdasarkan data base Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, tercatat dalam SK Bupati Bombana Nomor 26 tahun 2011 dengan masa belaku selama 10 tahun yakni sampai Januari 2021, sehingga IUP PT. AABI berarti telah berakhir.
“Perpanjangan perizinan diurus oleh pihak pusat. Tetapi belum ada update hasil perpanjangan. Sampai hari ini IUP PT. AABI belum tampil di dashboard nasional,” ungkap Muh. Hasbullah Idris.
Ketua Komisi III, Suwandi mengatakan, pihaknya akan turun langsung oleh karena itu persiapan data harus lengkap. Kemudian menyurat ke Polda dengan tembusan Polres. (A)
Penulis: Musyrifa Sya’adah
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS