Seorang Ibu Mengaku Anaknya Dijebak Bandar Narkoba, Ini Respon Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 17 Juni 2022
0 dilihat
Nurlaila Boru Tarigan kecewa dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas penangkapan anaknya bernama Riski Aldi Sigalingging, pada Januari 2022. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Sebab polisi di wilayah itu, diduga bekerja sama dengan bandar narkoba di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang yaitu berinisial B dan rekannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila Boru Tarigan (46) mengaku kecewa dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.
Sebab polisi di wilayah itu, diduga bekerja sama dengan bandar narkoba di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang yaitu berinisial B dan rekannya.
Anak Laila bernama Riski Aldi Sigalingging ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang diduga dijebak oleh orang suruhan B.
Saat ditemui awal media di kediamannya, Perumahan Asabri, Desa Selamat, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/6/2022). Nurlaila Boru Tarigan mengaku bahwa anaknya ditangkap dengan sejumlah narkotika yang bukan miliknya.
"Anak saya dijebak oleh orang suruhan B dan diduga bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," katanya.
Ibu 4 orang anak ini menceritakan bahwa, anaknya ditangkap di kediamannya, tepatnya pada Januari 2022 lalu.
"Jadi, narkoba itu bukan milik anakku, melainkan milik Vivin," ungkap Laila.
Diakuinya, disaat polisi datang ke rumah itu. Vivin baru keluar dari rumah itu. Vivin adalah wanita yang menumpang di rumah Nurlaila karena berniat membantu.
Baca Juga: Bayi Perempuan Terbungkus Kain Sarung Ditemukan di Sungai, Tali Pusar Masih Menempel
"Vivin keluar dari rumah, polisi datang dan menangkap anak saya. Di saat itu polisi langsung masuk ke dapur dan langsung menunjuk di atas lemari ada narkoba," tuturnya.
Anak Laila disuruh oleh petugas kepolisian mengambil kursi dan petunjuk anti narkoba ini langsung mengambil bungkusan berisi sabu sabu seberat 4 jie (gram).
"Saat akan mengambil narkoba itu, polisi di dalam dapur sambil teleponan. Lalu diambillah narkoba dari atas lemari itu," ungkapnya.
Kemudian, petugas kepolisian yang lainnya mengamankan narkoba sebanyak 1 ons di depan rumahnya, di bebatuan berdekatan dengan bunga.
"Lalu polisi mengamankan narkoba dari bunga bunga di depan rumah. Setelah itu, anak saya dibawa oleh polisi yang saya tidak tahu ke mana," ungkapnya.
Menurut Nurlaila, Rizki ditangkap karena insiden pengerusakan mesin judi tembak ikan yang dirusak oleh emak emak dan karang taruna Kecamatan Biru Biru.
"Karang taruna dan emak emak di Kecamatan Biru Biru melakukan pengerusakan terhadap mesin judi tembak ikan milik B. Karena warga resah dengan aktivitas perjudian itu. Kemudian, yang merusak itu bukan anak saya, tetapi banyak orang yang merusak," ucapnya.
Namun, Rizki dianiaya oleh B dan teman temannya. Setelah itu, korban bersama ibunya membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang atas kasus penganiyaan itu.
"Setelah saya buat laporan ke polisi, anak saya ditangkap atas kasus narkotika. Padahal anak saya bukan pengedar narkoba, narkoba itu milik Vivin. Saya berharap agar anak saya diberikan keadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemanggilan Rusman Emba di Polda, Penyidik: Bukan Terlapor, Hanya Saksi
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengecek informasi yang beredar.
"Perkara itu sudah putus di pengadilan," ungkapnya singkat.
Ketika ditanya kembali, apakah Vivin sudah dilakukan pemeriksaan atau ditangkap. Akan tetapi, Kompol Zulkarnaen belum memberikan jawaban. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar