Seorang Ibu Tega Serahkan Anaknya ke Selingkuhan untuk Dirudapaksa Berulang Kali demi Motor Vespa
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 September 2024
0 dilihat
Terduga pelaku (kiri atas) rela menyerahkan anaknya ke selingkuhannya (kiri bawah) demi motor Vespa (kanan). Foto: ngopibareng.id
" Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), tega menyerahkan sang anak yang berusia 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya "
SUMENEP, TELISIK.ID - Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), tega menyerahkan sang anak yang berusia 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya. Hasil pemeriksaan, E dijanjikan motor Vespa oleh selingkuhannya, J (41), yang berprofesi sebagai kepala sekolah.
Pemerkosaan itu terjadi berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan oleh J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep, pada Senin (26/8/2024).
"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia U (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (2/9/2024).
"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," tutur Widiarti.
Baca Juga: Wanita 21 Tahun Diduga Diperkosa Sopir Angkot di Kendari
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat laki-laki tersebut.
Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.
Baca Juga: Polisi Tak Lakukan Tahap II jadi Alasan Kejari Muna Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Kades Matombura
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," jelasnya.
Kini, E juga jadi tersangka dalam kasus ini. Widiarti mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.
"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," kata AKP Widiarti. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS