Polisi Tak Lakukan Tahap II jadi Alasan Kejari Muna Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Kades Matombura
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 16 Agustus 2024
0 dilihat
Kejari Muna kembalikan berkas dugaan pencabulan Kades Matombura. Foto : Ist.
" Kejaksaan Negeri Muna mengembalikan berkas perkara pencabulan anak bawah umur, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, ke penyidik Kepolisian Resor Muna "
MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Muna mengembalikan berkas perkara pencabulan anak bawah umur, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, ke penyidik Kepolisian Resor Muna.
Berkas perkara dikembalikan karena penyidik Polres Muna tidak melakukan tahap II yakni menyerahkan tersangka La UG beserta barang bukti (BB) perkara.
“Saat berkas perkara dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap, red), penyidik harus menyerahkan tersangka bersama BB-nya. Namun, dalam waktu 30 hari hal itu tidak dilakukan,” ungkap Plt Kasi Pidum Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, Jumat (16/8/2024).
Kejaksaan kembali menindaklanjutinya dengan mengirim surat P-21A (perihal berkas). Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Muna dengan alasan tersangka sakit. Kejari Muna kemudian memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik polres.
Baca Juga: KPPN Raha Libatkan Publik dalam Penyusunan dan Penyempurnaan Standar Pelayanan
“Alasan kami mengembalikan berkas perkara itu karena dari penyidik tidak melakukan tahap II,” jelas Djunaedi.
Pengembalian berkas perkara ke penyidik Polres Muna, kata Djunaedi, bukan untuk menutup perkara. Dia memastikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk melimpahkan ulang berkas perkara.
“Berkasnya nanti (kalau sudah diterima) kita kembali teliti. Kalau lengkap, kita P-21,” ujarnya.
Djunaedi menjelaskan, perkara yang berulang tidak akan mengubah subtansi dan penyidik tinggal melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kembali.
“SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) nya nanti baru lagi,” katanya.
Menurutnya, perkara pencabulan oleh tersangka La UG ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangkanya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” terang Djunaedi.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, membenarkan bila berkas perkara dikembalikan dari Kejari. Pihaknya belum melakukan tahap II dikarenakan tersangka dua kali dilakukan pemanggilan tidak pernah hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan surat keterangan dokter.
Arsangka mengatakan anggotanya tengah melakukan penyidikan lanjutan.
Perkara itu juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kadis P3A Muna, Ali Syadikin, mengaku sejak perkara itu bergulir pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga: Serahkan B.1-KWK ke Bapaslon Bachrun-Asrafil, PDIP Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Muna
Perkara tersebut juga sudah didaftar pada aplikasi Simfoni yang dipantau oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian PPA, dan kepolisian.
“Prinsipnya kami terus melakukan pendampingan terhadap korban hingga adanya putusan pengadilan,” terangnya.
Kasus dugaan pencabulan dengan terduga La UG dan AL terjadi pada Oktober 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG, ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 Januari lalu, La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan dengan alasan sakit. Sampai saat ini pun tersangka belum ditahan dan masih menghirup udara bebas. (A)
Penulis : Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS