Amnesty International Desak Polisi Transparan Usut Kematian Enam Anggota FPI
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 07 Desember 2020
0 dilihat
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Foto: Repro Tagar.id
" Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah lembaga termasuk NGO internasional merespon tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) akibat tembakan polisi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka (anggota FPI).
Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
“Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan, dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurut alumnus Universitas Trisakti itu, Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir.
Baca juga: Viral Video Tim Sukses di Konsel Bagi-Bagi Amplop Terciduk Polisi
"Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penggunaan kekuatan, kekerasan dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.
Komnas HAM harus ikut mengusut dan Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi serta mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.
Ia menuturkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009).
Sedangkan, lanjut dia, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha