Seorang Nelayan Diciduk Bawa Narkoba di Bandara Haluoleo

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 13 Desember 2019
0 dilihat
Seorang Nelayan Diciduk Bawa Narkoba di Bandara Haluoleo
Barang bukti yang diamankan polisi, dari seorang kurir sabu berinisial MRI. Foto: Istimewa

" Pada Rabu, (11/12/2019), pukul 19.30 Wita bertempat di Bandara Haluoleo Kendari telah dilaksanakan penangkapan terhadap seorang penumpang pesawat berinisial MRI dari Jakarta tujuan Kendari, diduga membawa narkoba jenis sabu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Reskrim Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk kurir narkoba yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu, di Bandara Haluoleo, Kendari.

Baca Juga: Destinasi Wisata Taman Mangrove di Kelurahan Induha

Pelaku dengan inisial MRI (28) yang berstatus sebagai nelayan, tertangkap oleh petugas menyimpan sabu di selangkangannya saat baru tiba di terminal kedatangan Bandara Haluoleo, Rabu malam (11/12/2019).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, sebelumnya ada laporan bahwa ada narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Bandara Pekanbaru, Riau ke Bandara Haluoleo Kendari melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tim reserse narkoba Polres Kendari segera berkoordinasi pihak Bandara di Kendari.

“Pada Rabu, (11/12/2019), pukul 19.30 Wita bertempat di Bandara Haluoleo Kendari telah dilaksanakan penangkapan terhadap seorang penumpang pesawat berinisial MRI dari Jakarta tujuan Kendari, diduga membawa narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng Hanya Produk Kepentingan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 212,42 gram yang disembunyikan di bagian selangkangan.

Pelaku MRI (28), warga Kota Kendari beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Lorong Bukit Indah  Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terancam 6 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun,” ungkap Kapolres Kendari.


Reoorter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga