Seorang Nenek Mengeluh Tanahnya Diserobot

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 10 November 2019
0 dilihat
Seorang Nenek Mengeluh Tanahnya Diserobot
Nenenk Wa Dangia menunjukkan alas hak kepemilikan tanahnya yang diklaim anak peminjam tanah almarhum Wa Asara. Foto: Muhammad Sh

" Berawal pada tahun 1979, seorang ibu bernama Wa Asara (alm) datang di Desa Banga. Kedatangannya ke desa Banga karena diusir oleh saudaranya. Karena terusir dan tak memiliki tanah, ibu Wa Asara mengiba kepada wa Dangia untuk dipinjamkan tanah. "

BUTON TENGAH, TELISIK. ID -Seorang nenek Wa Dangia (73) yang tinggal di perbatasan Desa Banga  dan Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka, keluhkan tanah yang kuasainya sejak tahun 1972 dan telah bersertifikat tersebut di klaim oleh anak ibu Wa Asara (alm) atas nama  ahliwaris berinisial La RM. La RM  saat ini sudah memagari tanah dengan kawat duri.

Menurut nenek yang memiliki empat orang anak dan 29 orang cucu tersebut, tanahnya sudah di sertifikatkan sejak tahun 1998. Tanah itu adalah pemberian dari pemerintah  untuk diolah keluarganya. Sebab pada saat itu masih banyak tanah di desanya yang tak bertuan (orang bercocok tanam suka pindah pindah).

"Berawal pada tahun 1979, seorang ibu bernama Wa Asara (alm) datang di Desa Banga. Kedatangannya ke desa Banga karena diusir oleh saudaranya. Karena terusir dan tak memiliki tanah, ibu Wa Asara mengiba kepada wa Dangia untuk dipinjamkan tanah," ceritanya menggunakan bahasa pancana (Minggu, 10/11/2019)

Saat itu, ibu Wa Asara meminta kepada Wa Dangia untuk dipinjamkan tanah. Tanah tersebut akan dipakai untuk bercocok tanam, sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangannya.

Merasa iba,  nenek Wa Dangia kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat dalam tanah yang di pinjamkan hanya boleh di tanami tanaman semusim saja dan ibu Wa Asara harus menyampaikan kepada anak anaknya bahwa tanah itu hanya berstatus pinjam.

Saat pertemuan dengan ibu Wa Dangia, ibu Wa Asara sudah punya anak bernama La RM, namun berada di Kalimantan.

"Saat itu tanah yang diijinkan untuk di kelola oleh ibu Wa Asara panjangnya 20 depa dan lebarnya 10 depa, diatas tanah seluas 19.980 M², namun untuk status tanah itu harus anak anaknya tahu. Setelah menyanggupi mereka kemudian menanam ubi dan jagung," tambahnya.

Nenek Wa Dangia kepada media telisik.id meminta bantuan agar lahanya dikembalikan.


Reporter: Muhammad Shabuur
Editor: Ibnu

TAG:
Baca Juga