Seorang Suami di Kendari Pergoki Istri Pesta Miras Bersama Pria Lain di Kamar Penginapan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
Seorang Suami di Kendari Pergoki Istri Pesta Miras Bersama Pria Lain di Kamar Penginapan
Muh Ilhamsyah alias Ilham, pelaku kepemilikan sajam sejenis badik, ditangkap saat pesta miras di salah satu penginapan di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari. Foto. Ist.

" Seorang lelaki bernama Arif mendapati istrinya bernama BAS (30) lagi pesta miras di salah satu kamar penginapan di Kota Kendari, sekitar pukul 01:00 dini hari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang lelaki bernama Arif mendapati istrinya bernama BAS (30) lagi pesta miras di salah satu kamar penginapan di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat sekitar pukul 01:00 dini hari.

Arif langsung berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polresta Kota Kendari yang sedang melakukan patroli. Arif memberitahukan informasi itu kepada pihak kepolisian bahwa di dalam kamar penginapan itu ada 4 orang yang lagi pesta miras, di antaranya 2 wanita dan 2 pria.

Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian bersama Arif langsung memeriksa kamar penginapan tersebut, dan ditemukan keempat orang itu lagi asyik miras, di antaranya adalah istri Arif sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui membenarkan kronologis kejadian itu. Empat orang itu diketahui lagi pesta miras di salah satu penginapan di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung memeriksa keempatnya dan anggota menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik di salah satu tas milik Muh Ilhamsyah alias Ilham (25). Salah satu di antara mereka ada istri dari saudara Arif ini bernama BAS (30)," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Dilarang Ribut, Sekelompok Orang Pesta Miras Tikam Rekannya

Baca Juga: Dikepung 15 Jam, Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Menyerahkan Diri

Arif yang memergoki istrinya lagi pesta miras, mengaku belum ingin melaporkan sang istri dalam tindak pidana lain.

"Sejauh ini saya belum ke arah situ, belum ingin melaporkan istri saya dengan tindak pidana yang lain," ujarnya.

Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keempatnya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembar Negara RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga