Sepakat Hilangkan Batas Usia Maksimal Cakades, Revisi Perda Desa Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Rapat paripurna I perubahan Perda Desa. Foto: Sunaryo/Telisik
" Fasilitasi yang akan dilakukan Biro Hukum Pemprov tidak akan memakan waktu lama "
MUNA, TELISIK.ID - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah selesai melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa.
Di mana pada pasal 169 ayat 1 huruf e yang mengatur tentang batas usia minimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun.
Pembahasan revisi terbatas diawali di Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna tingkat I dan pembahasan gabungan komisi.
Ketua Bapem Perda DPRD Muna, La Ode Dyrun menerangkan, mekanisme pembahasan revisi telah dilakukan. Dalam rapat gabungan komisi, disepakati pasal 169 ayat 1 huruf e dilakukan penghapusan syarat batas usia maksimal Cakades 60 tahun yang disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sudah disepakati batas usia maksimal Cakades dihilangkan, tinggal batas usia minimal 25 tahun," kata Dyrun, Kamis (27/1/2022).
Nah, dengan telah disepakati perubahan itu, saat ini tinggal menuggu hasil fasilitasi yang dilakukan Pemkab pada Biro Hukum Pemprov Sultra. Setelah hasil fasilitasi ada, dewan tinggal melakukan penjadwalan untuk pengesahan perubahan Perda melalui rapat paripurna II.
Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Lokasi Kerangkeng Manusia Milik Eks Bupati Langkat, Temukan Ini
"Kita berharap secepatnya, sehingga pekan depan sudah bisa disahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, hasil kesepakatan antara Pemkab dan DPRD tentang revisi Perda Desa itu, Kamis (27/1/2022) akan diantar langsung ke Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Hari ini (Kamis) saya antar ke Pemprov," katanya.
Baca Juga: Vaksin Anak 6-11 Tahun di Manggarai NTT Resmi Bergulir
Ia memastikan, fasilitasi yang akan dilakukan Biro Hukum Pemprov tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, di Perda itu, hanya poin salah satu pasal yang direvisi yang disesuaikan dengan ketentuan UU.
"Insya Allah tidak akan lama (revisi), hanya di pasal 169 ayat 1 huruf e saja yang direvisi," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali