Sanksi Menanti Pengelola SPBN Sapoiha Kolut Jika Terbukti Melanggar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Sanksi Menanti Pengelola SPBN Sapoiha Kolut Jika Terbukti Melanggar
Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel. M.Si bersama anggota Komisi II DPRD Kolut, Nasir saat bertemu Kordinator Distribusi BBM Sulsel-Sultra PT Pertamina. Foto: Ist.

" Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Kolaka Utara (Kolut) akan menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Kolaka Utara (Kolut) akan menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.

Sanksi akan diberikan Unit Manager Koordinator Distribusi BBM Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kantor Unit Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina.

Ada tiga sanksi yang menanti pengelola SPBU yang nekat menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai prosedur yakni pengurangan margin suplai BBM ke setiap SPBU, pemberhentian suplai BBM, dan denda uang untuk pihak pengelola.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel, M.Si usai bertemu dengan Manager Unit Kordinator Distribusi BBM Sulsel-Sultra PT Pertamina di Makassar, Kamis (30/9/2021).

"Pihak Pertamina juga meminta agar Pemerintah Daerah membantu Pertamina dalam mengontrol penyaluran BBM subsidi baik dengan cara mengeluarkan surat edaran atau  imbauan maupun turun langsung ke lapangan mengambil ambil bukti," kata Buhari kepada Telisik.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (1/10/2021).

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Sapoiha yang terletak di pesisir Pantai Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu.

Menurutnya, pihak Pertamina telah menyiapkan dua sanksi jika pengelola SPBN Sapoiha betul-betul terbukti mensuplai BBM tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Pemkab Muna Siapkan Rp 7 Miliar Penyambungan Pipa Air Bersih

Baca juga: Rawan Bermasalah dengan Hukum, Pengesahan APBD-P Jatim 2021 Terancam Divoting

"Jika pihak pengelola SPBN Sapoiha terbukti menjual BBM subsidi nelayan tidak tepat sasaran serta secara terencana, maka sanksinya itu bisa distop suplai BBM-nya dan ditindak pidana," terangnya.

Untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut, pihak Pertamina bersama DPRD Kolut akan melakukan monitoring karena menurut data pihak Pertamina, saat ini SPBN Sapoiha masih normal dan kalau nantinya ada temuan, akan tindaklanjuti laporan tersebut secara profesional oleh Tim Pertamina.

"DPRD Kolut akan bersama-sama Tim Pertamina melakukan kontrol sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBN Sapoiha. Kita lakukan secara komprehensif dan profesional bebas dari tendensi politik dan ekonomi bisnis, untuk itu saya sudah tugaskan Ketua Komisi III DPRD Kolut agar menuntaskan masalah ini," tegas Buhari.

Meski demikian, lanjut Kader Partai Demokrat, SPBN Sapoiha menurut mereka telah membantu Pertamina menyalurkan BBM Subsidi kepada nelayan  dan mendapat kontrol ketat secara digital dan pemantauan langsung secar rutin.

"Semua berjalan dengan baik kata Pertamina, kalaupun ada yang salah sasaran itu mungkin oknum yang melakukan dan terus akan mendapat pantauan dan pembinaan dari pihak Pertamina," terangnya.

Pertamina juga menyampaikan, mereka punya mekanisme kontrol, baik digital maupun manual monitoring secara berkala terhadap kuota BBM subsidi di setiap SPBU yang ada di Kolut.

"Kuota BBM subsidi itu diberikan kepada tiap SPBU bukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dan kuota tiap SPBU dapat ditambah dengan cara Pemda dan Pertamina bersurat ke BPH Migas berdasarkan kondisi lapangan," tuturnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, pihak Pertamina telah menyiapkan konsep pemenuhan BBM untuk umum dan industri lebih mudah dan murah dengan cara pendirian Pertashop di setiap kecamatan atau tiap lokasi tambang yang butuh pasokan BBM. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga