KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Kolaka Utara (Kolut) akan menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.

Sanksi akan diberikan Unit Manager Koordinator Distribusi BBM Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kantor Unit Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina.

Ada tiga sanksi yang menanti pengelola SPBU yang nekat menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai prosedur yakni pengurangan margin suplai BBM ke setiap SPBU, pemberhentian suplai BBM, dan denda uang untuk pihak pengelola.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel, M.Si usai bertemu dengan Manager Unit Kordinator Distribusi BBM Sulsel-Sultra PT Pertamina di Makassar, Kamis (30/9/2021).

"Pihak Pertamina juga meminta agar Pemerintah Daerah membantu Pertamina dalam mengontrol penyaluran BBM subsidi baik dengan cara mengeluarkan surat edaran atau  imbauan maupun turun langsung ke lapangan mengambil ambil bukti," kata Buhari kepada Telisik.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (1/10/2021).