Sepanjang Tahun 2022 Polda Nusa Tenggara Timur Pecat Belasan Anggota Gegara Kasus Asusila
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 30 Desember 2022
0 dilihat
Polda Nusa Tenggara Timur menggelar konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Ist.
" Polda Nusa Tenggara Timur sudah memecat sedikitnya 18 anggota sepanjang tahun 2022 "
KUPANG, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur sudah memecat sedikitnya 18 anggota sepanjang tahun 2022.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Joni Asadoma mengatakan, anggota yang kena pecat selama tahun 2022 itu karena melakukan tindakan asusila.
Pemecatan sejumlah personel kepolisian itu, tambah Kapolda, dinilai bijak karena telah mencoreng nama institusi Polri.
"Perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan. Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar Kapolda, dalam konfrensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: BNNK Muna Ungkap Dua Kasus dan Rehabilitasi 30 Pencandu Narkoba
Selain itu katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan. Karena itu pemecatan merupakan keputusan yang sulit, tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain.
Kapolda mengatakan, dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Warga Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan Tak Boleh Jadi Kawasan Tambang
Sementara itu Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Heri Sulistianto mengatakan, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus dan pidana nol kasus.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun.
"Jumlah tersebut turun yah. Kita berharap ke depan lebih turun lagi," katanya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS