Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional di Pabrik
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
Unjuk rasa buruh tolak Omnibus Law. Foto: Repro Google
" Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh bakal menggelar mogok nasional secara serentak, jika Kementerian Ketenagakerjaan tidak menaikan upah minimum 2021.
“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," kata Said Iqbal lewat keterangan resminya pada, Jumat (30/10/2020).
Dikatakan Said Iqbal, ancaman mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh ini jauh berbeda dengan yang dilakukan pada 6-8 Oktober waktu lalu. Kali ini, kata Said Iqbal mogok kerja akan berlangsung di tingkat pabrik.
"Berbeda dengan mogok nasional yang lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” ancamnya.
Menurut dia, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik, dan buruh bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan, dan jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.
Baca juga: Anggota DPR RI Hugua Tak Penuhi Panggilan KPK
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi yang diikuti oleh puluhan ribu buruh pada, Senin 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.
Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, meminta agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ditegaskan, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
Selain itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Aksi serupa juga akan dilakukan pada 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, pada 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tutup Said Iqbal. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin