JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh bakal menggelar mogok nasional secara serentak, jika Kementerian Ketenagakerjaan tidak menaikan upah minimum 2021.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," kata Said Iqbal lewat keterangan resminya pada, Jumat (30/10/2020).

Dikatakan Said Iqbal, ancaman mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh ini jauh berbeda dengan yang dilakukan pada 6-8 Oktober waktu lalu. Kali ini, kata Said Iqbal mogok kerja akan berlangsung di tingkat pabrik.

"Berbeda dengan mogok nasional yang lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” ancamnya.

Menurut dia, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik, dan buruh bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan, dan jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.