Anggota DPR RI Hugua Tak Penuhi Panggilan KPK

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
Anggota DPR RI Hugua Tak Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR RI Dapil Sultra, Hugua. Foto: Repro Google

" Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Dapil Sultra, Hugua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi PT Waskita Karya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Hugua diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi,” ujar Ali Fikri Melalui sambungan Telpon Telisik.id, Jumat (30/10/2020).

KPK memanggil Hugua yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya,” tambah Ali Fikri.

Ali juga menuturkan penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk para saksi yang tidak hadir tersebut.

Baca juga: Elektabilitas Kian Meningkat, Pengamat Prediksi Ganjar Bisa Dilamar Nasdem

KPK juga mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Sebelumnya, Mantan Bupati Wakatobi itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, Bambang Hartanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin selaku Dirut PT Translingkar Kita Jaya, dan Hartanto selaku mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Selain Yuly dan Fathor, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga