Sidang ASN Gugat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Ditunda, Ini Alasannya

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Sidang ASN Gugat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
Sidang gugatan perdata mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri) ditunda pekan depan, kabar penundaan tersebut disampaikan La Ode Muhamad Hiwayad (Kanan) selaku kuasa hukum penggugat. Foto: Ist.

" Sidang gugatan perdata Rp 20 miliar oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Kendari La Ode Kabias terhadap mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari ditunda "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang gugatan perdata Rp 20 miliar oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Kendari La Ode Kabias terhadap mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari ditunda, Senin (10/4/2023).

Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad yang mengungkapkan, jadwal sidang pertama berlangsung pada pukul 10:00 Wita, namun pihak PN Kendari kembali menjadwalkan ulang pada Senin 17 April 2023.

"Ditunda Minggu depan alasannya pihak Pemerintah Kota Kendari tidak ada yang hadir," ujar Hiwayad.

Baca Juga: Jawaban Singkat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Usai Diperiksa Kejati Tahap Satu

Hiwayad mengatakan, untuk tahapan persidangan yang berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain, yakni menonjob La Ode Kabias pada 11 Januari 2021 tidak sesuai dengan perundang-undangan sehingga merugikan kliennya. Kata Hiwayad akan dilakukan tahapan mediasi terlebih dahulu.

"Tahapan sidang adalah sidang mediasi dulu antara penggugat La Ode Kabias dengan para tergugat yakni tergugat I Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dan tergugat II Sulkarnain Kadir, apakah ada kesepakatan di mediasi atau tidak nanti dilihat hasil sidang mediasi," pungkasnya.

Sementara, dari pihak tergugat yakni Sulkarnain Kadir dalam persidangan perdana   diwakili oleh pengacaranya, Muhammad Ridwan Zainal.

Diketahui gugatan perdata Rp 20 miliar yang dilayangkan terhadap Sulkarnain Kadir terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari

berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI.

Gugatan tersebut dilayangkan, sebab secara materi selama 2 tahun lebih La Ode Kabias dirugikan Rp 400 juta, secara immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total nilai Rp 20 miliar.

Perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah private Kabias. Pasalnya setelah dinonjob Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara.

"Atas kesalahan tersebut keluarga saya merasa trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan saya sudah jelas langgar," kata Kabias kepada Telisik.id.

Baca Juga: Video: Mangkir Panggilan Penyidik, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Menghilang

Menurut Kabias persidangan gugatan sengketa hak atau perdata itu sangat menarik, sebab ia berhadapan dengan mantan Wali Kota Kendari yang dianggapnya punya kekuatan, olehnya dia berharap kepada Komisi Yudisial dan Bidang Pengawasan Mahkama Agung, serta KPK agar tetap nengawasi sesuai surat disampaikannya.

"Saya berhadapan dengan subyek yang kuat berduit mantan wali kota semoga hukum berjalan sesuai cirinya yakni mengikat karena punya sanksi semua orang tau di era ini hukum lagi terhina, untuk itu marilah kita buat hukum kembali bersinar dan berwibawa untuk semua, jangan terjadi seperti si pungguk merindukan bulan purnama atas rasa keadilannya," tutupnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga