Ini Alasan Rekomendasi Bawaslu PSU di TPS 06 Anaiwoi Tidak Dilakukan
Riksan Jaya, telisik indonesia
Minggu, 25 Februari 2024
0 dilihat
Jumwal Shaleh Ketua KPU Kota Kendari (kiri), Hidayatullah (tengah), dan Sahinuddin Ketua Bawaslu Kota Kendari (kanan). Foto: Kolase
" Panwascam Kadia telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi. Tapi PSU tidak dapat dilakukan karena batas waktu pelaksanaan PSU sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 telah habis "
KENDARI, TELISIK.ID - Beredar video pendek di aplikasi TikTok, akun yang bernama Hidayatullah Reform mengomentari mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, yang dikeluarkan oleh Panwascam Kadia.
Hidayatullah pemilik akun Hidayatullah Reform, menjelaskan dalam videonya bahwa dalam pemungutan suara di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi ada pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan milik orang lain.
Dia mengatakan, Panwascam Kadia telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 06 Anaiwoi. PSU kata Hidayatullah, sebenarnya memang dapat dilakukan karena terpenuhi syaratnya yaitu ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain.
Tetapi rekomendasi Panwascam Kadia keluar pada tanggal 23 Februari, yang berarti PSU harus dilaksanakan tanggal 24 Februari. Karena berdasarkan pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Hidayatullah mempertanyakan apakah KPU Kota Kendari bisa melaksanakan PSU tanggal 24 Februari, mengingat banyak persiapan yang harus disiapkan untuk melaksanakan PSU.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Pantau Langsung PSU di Buton Selatan
“Saya kira tidak mungkin dapat dilaksanakan, maka saya sarankan kepada KPU Kota Kendari sebelum melanggar kode etik ya, karena rekomendasi Bawaslu itu tidak dapat dilaksanakan karena kalau dilaksanakan bertentangan dengan undang-undang,” tambah mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugas yakni merekomendasikan, terkait penetapan dan pelaksanaan, tergantung KPU Kota Kendari.
Baca Juga: Terkendala Logistik, PSU TPS 7 Katilombu Buton Selatan Ditunda
“Kami pada prinsipnya tugas Bawaslu, jika menemukan yang memenuhi unsur suatu perbuatan harus dilakukan PSU, kami merekomendasikan PSU. Persoalan kemudian itu penetapannya bisa dilaksanakan atau tidak, ya itu urusan KPU,” imbuhnya, Minggu (25/2/2024).
Jumwal Shaleh, Ketua KPU Kota Kendari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengirimkan surat jawaban kepada Bawaslu Kota Kendari bahwa pelaksanaan PSU di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, tidak dapat dilaksanakan karena sudah mencapai hari terakhir batas pelaksanaan PSU yakni 24 Februari 2024.
“Kami menindaklanjutinya dengan membuat surat jawaban ke Bawaslu Kota Kendari. Berisikan penjelasan aturan tentang pelaksanaan PSU. Misalnya sesuai dengan pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, artinya batas waktunya adalah hari ini tanggal 24 Februari 2024,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024). (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS