Ayo Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Begini Caranya

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2020
0 dilihat
Ayo Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Begini Caranya
Mulai Agustus 2020 Pelanggan kembali bisa mendapatkan token gratis PLN. Foto: Repro Google.com

" "

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat bisa mengklaim token listrik gratis PLN. Untuk Agustus 2020 telah dapat dilakukan mulai Sabtu (1/8/2020) hari ini.

Diketahui, token listrik gratis PLN diperpanjang hingga September 2020.

Sedangkan cara klaim token listrik gratis PLN selama bulan Agustus 2020 bisa dengan login www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) 08122123123.

Token listrik gratis PLN diberikan bagi masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA prabayar.

Berikut cara mendapatkan token gratis atau diskon 50 persen lewat login www.pln.co.id :

1. Buka Website resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.

2. Klik Stimulus COVID-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Sementara itu, berikut cara token listrik gratis atau diskon 50 persen melalui WhatsApp :

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dengan mengetik nomor ID pelanggan

3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

Halo Electrizen

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/Diskon Stimulus Covid19

Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)

Hotline PLN (kode area) 123

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan Diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul

Baca juga: Rambut Nyentrik Pasha Ungu, Tuai Kontroversi Hingga Teguran Mendagri

Dear Electrizen,

Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon:

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Bulan : Mei

Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX

RP Token : Rp XXXXX

Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juli

Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX

RP Token : Rp. XXXXX

Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Juni

Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX

RP Token : Rp. XXXXX

Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Agustus

Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX

RP Token : Rp. XXXXX

Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : April

Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX

RP Token : Rp. XXXXX

Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Nah ada tips yang dapat anda lakukan agar langsung berhasil mendapatkan token gratis dari PLN yang dikutip dari Tribunnews. Berikut ini caranya:

Pertama, hindari jam-jam sibuk.

Pelanggan bisa mengirim pesan ke WhatsApp PLN pada jam dini hari atau subuh.

Kedua, mesti dicek kode rekening listrik di rumah Anda.

Hanya pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi-lah yang mendapat keringanan tersebut.

Sehingga untuk pelanggan listrik 900 VA yang tidak bersubsidi jelas tidak akan mendapat token gratis atau diskon 50 persen.

Jika Anda tetap nekat mengirim pesan ke WhatsApp PLN, maka jangan salahkan bila tidak ada respons dari PLN setelah mengirim nomor ID pelanggan.

Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam bagian pengguna listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga sangat mudah.

Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi.

Sebab M pada kode R1M artinya mampu.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Baca Juga