Zonasi Dihapus jadi Domisili, PPDB 2025 Siswa Tak Lulus Sekolah Negeri Disubsidi Pemda Masuk Swasta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 23 Januari 2025
0 dilihat
Zonasi Dihapus jadi Domisili, PPDB 2025 Siswa Tak Lulus Sekolah Negeri Disubsidi Pemda Masuk Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) di Jakarta. Foto: Repro Antara

" Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.

Siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung pemerintah daerah.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan sistem ini akan memastikan semua siswa mendapatkan akses pendidikan.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah, " terang Biyanto seperti dikutip dari tribunnews.com.

Kemendikdasmen juga memutuskan untuk mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, istilah ini dianggap lebih familier dan mencerminkan pendekatan kekeluargaan.

"Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Bulan Ramadan 2025 Dibagi Tiga Opsi

Selain perubahan nama, sistem baru ini bertujuan mengatasi sejumlah masalah yang muncul dalam PPDB sebelumnya, terutama terkait manipulasi domisili. Sistem zonasi akan disempurnakan menjadi sistem berbasis domisili.

"Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," kata Biyanto menegaskan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa perubahan sistem zonasi dan ujian masih dalam tahap pembahasan. Hal itu disampaikannya setelah menghadiri rapat sidang kabinet paripurna di Istana Negara.

"Belum ada keputusan final mengenai penghapusan ujian dan sistem zonasi," ujar Abdul Mu'ti, dikutip dari medcom.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti sempat menyampaikan bahwa istilah zonasi akan dihapuskan. Namun, nama baru untuk sistem ini akan diumumkan setelah sidang kabinet. Meskipun demikian, Biyanto menjelaskan bahwa sistem zonasi tidak sepenuhnya dihilangkan.

"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," ungkapnya.

Sistem domisili ini akan mengakomodasi siswa yang tinggal di wilayah administrasi yang berhimpitan dengan sekolah. Seleksi akan lebih mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari manipulasi data yang sering terjadi pada sistem zonasi.

Baca Juga: Ujian Nasional SMA Kembali Diberlakukan November 2025, Jenjang SD dan SMP 2026

Selain domisili, afirmasi juga akan disempurnakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Persentase penerimaan melalui jalur afirmasi akan ditingkatkan.

Kemendikdasmen berharap langkah ini dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa.

Kemendikdasmen juga memperkenalkan jalur PPDB Bersama sebagai solusi bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

"PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta," ujar Biyanto. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga