SKB CPNS Digelar September 2020, BKD Sultra Belum Terima Surat Resmi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 10 Juli 2020
0 dilihat
SKB CPNS Digelar September 2020, BKD Sultra Belum Terima Surat Resmi
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Hingga sekarang surat resmi dari BKN belum ada, kami akan sampaikan jika sudah ada suratnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang lama tertunda kabarnya akan kembali dimulai pada September 2020.

Pada waktu tersebut, para calon abdi negara akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan ketat.

"SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo, seperti dikutip dari liputan6, Kamis (9/7/2020).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menyatakan, materi ujian SKB CPNS kali ini belum mengalami perubahan dari seleksi tahun formasi sebelumnya.

Namun kepastian itu belum secara langsung tersampaikan di setiap daerah. Seperti di Sulawesi Tenggara (Sultra), surat resminya belum diterima pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.

“Hingga sekarang surat resmi dari BKN belum ada, kami akan sampaikan jika sudah ada suratnya,” ucap Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Pencairan Gaji 13 ASN Pemprov Sultra Tunggu Juknis

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Adapun materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa:

- Tes Potensi Akademik (TPA)

- Tes praktek kerja

- Tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan

- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis bentuk tes.

Sedangkan jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Baca Juga