Skincare Glafidsya Reza Gladys Dinyatakan Ilegal BPOM, Terancam 12 Tahun Penjara

Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 02 Agustus 2025
0 dilihat
Skincare Glafidsya Reza Gladys Dinyatakan Ilegal BPOM, Terancam 12 Tahun Penjara
Skincare Raza Gladys (kiri) dinyatakan ilegal BPOM dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani (kanan). Foto: Repro Tribunnews

" Pengumuman ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, mengingat popularitas produk tersebut di industri kecantikan Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya, yang dimiliki oleh dokter sekaligus selebgram dr. Reza Gladys, tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai produk ilegal.

Pengumuman ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, mengingat popularitas produk tersebut di industri kecantikan Indonesia, dilansir dari timesindonesia.co.id, Sabtu (2/8/2025).

Kasus ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell, yang setelah diperiksa ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.

BPOM kemudian memperkuat temuan ini melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.

Baca Juga: Sering Dikira Kembar Identik, 8 Artis Ini Bak Pinang Dibelah Dua dengan Saudara Kandungnya

Menurut BPOM, produk Glafidsya tidak hanya bermasalah karena tidak memiliki izin edar, tetapi juga karena metode aplikasinya yang menggunakan jarum atau microneedle, yang tidak memenuhi definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Melansir viva.co.id, Sabtu (2/8/2025), produk dengan metode injeksi seharusnya dikategorikan sebagai obat dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk semacam ini berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga risiko kanker.

Akibat pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ironisnya, fakta persidangan mengungkap bahwa dr. Reza diduga membayar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap memasarkan produk tersebut ke masyarakat.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell bukanlah produk skincare, melainkan treatment kecantikan yang menggunakan produk Ribeskin, yang memiliki izin edar hingga Februari 2025 sebelum dicabut pada November 2024.

Baca Juga: Tren Warna Nail Art 2025: Bikin Tampilan Elegan dan Stylish

“Treatment ini tidak memerlukan izin BPOM, sama seperti creambath di salon,” ujar Robert.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh fakta bahwa produk yang digunakan dalam treatment tersebut tidak terdaftar secara resmi.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan guna menghindari risiko kesehatan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga