Negara-Negara Ini Larang Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 September 2024
0 dilihat
Sejumlah negara sudah memiliki aturan yang melarang bos mengganggu karyawannya di luar kerja. Foto: Repro Pixabay
" Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas untuk melindungi kesejahteraan mental karyawan dengan menerapkan aturan yang melarang bos menghubungi staf di luar jam kerja "
JAKARTA, TELSIKIK.ID - Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas untuk melindungi kesejahteraan mental karyawan dengan menerapkan aturan yang melarang bos menghubungi staf di luar jam kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, yang seringkali diabaikan dalam dunia kerja yang serba cepat.
Beberapa negara di dunia telah mengambil inisiatif ini dengan serius, memberikan hak kepada karyawan untuk menolak panggilan atau pesan dari atasan mereka setelah jam kerja berakhir.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang selama ini merasa terjebak dalam lingkaran stres dan burnout akibat pekerjaan yang tidak mengenal waktu.
Telisikers, berikut ini daftar negara dengan kebijakan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja:
1. Australia
Mengutip CNBC Indonesia, Senin (2/9/2024), Australia menjadi salah satu negara terbaru yang memberikan karyawan "hak untuk memutuskan hubungan" dari pekerjaan setelah jam kerja.
Berdasarkan undang-undang baru, perusahaan tidak boleh menghukum karyawan karena tidak mengangkat telepon atau menanggapi email di luar jam kerja.
Meskipun klien atau pihak ketiga masih bisa menghubungi staf mereka, pekerja memiliki hak hukum untuk menolak dan menanggapi urusan pekerjaan di luar jam kerja.
Baca Juga: Persiapkan Mahasiswa Menuju Dunia Kerja, Fakuktas Hukum UHO Datangkan Praktisi
Ini memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pekerja terkait keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.
2. Prancis
Prancis telah menerapkan "hak untuk memutuskan sambungan" dari email kantor di luar jam kerja sejak tahun 2017.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan diharuskan bernegosiasi dengan perwakilan karyawan untuk menentukan kapan pekerja dapat dihubungi. Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut, mereka akan dikenakan denda hingga satu persen dari total kompensasi pekerja.
Prancis dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi tenaga kerja yang ketat, yang turut mendukung keseimbangan kehidupan kerja bagi para pekerjanya.
3. Belgia
Belgia mulai menerapkan kebijakan ini sejak tahun 2022, memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan pesan terkait pekerjaan setelah jam kerja, bersumber dari katadata.co.id.
Meski awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri, undang-undang ini kemudian diperluas ke sektor swasta untuk perusahaan dengan lebih dari 20 karyawan.
Selain itu, karyawan di Belgia juga memiliki kebijakan kerja empat hari seminggu, yang semakin mendukung keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan mereka.
4. Portugal
Di Portugal, atasan dilarang menghubungi karyawan setelah jam kerja karena adanya undang-undang "hak untuk beristirahat." Karyawan juga diberikan hak untuk setidaknya 11 jam "istirahat malam" berturut-turut, di mana mereka tidak boleh diganggu kecuali dalam keadaan darurat.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Portugal dalam menjaga kesehatan mental dan fisik pekerjanya.
5. Spanyol
Spanyol memberikan hak kepada karyawannya untuk mengabaikan komunikasi digital terkait pekerjaan di luar jam kerja. Pemerintah Spanyol juga telah meluncurkan kampanye nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang inisiatif ini, serta menyoroti kewajiban pengusaha untuk memfasilitasi lingkungan kerja yang lebih sehat.
Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Dorong Teaching Factory, Persiapkan Siswa SMK ke Dunia Kerja
Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya kerja yang lebih seimbang dan menghargai waktu istirahat pekerja.
6. Irlandia
Irlandia mengadopsi Kode Etik yang memberikan hak kepada pekerja untuk memutuskan hubungan dari pekerjaan di luar jam kerja. Kode Etik ini menegaskan kewajiban pengusaha untuk menghormati hak karyawan mereka untuk beristirahat, termasuk dalam konteks kerja jarak jauh.
Ini merupakan bagian dari upaya Irlandia untuk menegakkan keseimbangan kerja-hidup yang lebih baik bagi seluruh pekerja di negara tersebut.
7. Italia
Di Italia, aturan ini berlaku khusus untuk kerja jarak jauh. Undang-undang yang ada menetapkan bahwa setiap perjanjian kerja jarak jauh harus menentukan waktu istirahat, dan menjelaskan tindakan yang diperlukan bagi karyawan untuk sepenuhnya melepaskan diri dari gadget yang terkait dengan pekerjaan.
Ini merupakan langkah yang sangat relevan di era digital saat ini, di mana batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi seringkali menjadi kabur. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS