Soal Dana Hibah, Pemda Busel Bantah Pengakuan Perangkat Masjid

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 18 Maret 2022
0 dilihat
Soal Dana Hibah, Pemda Busel Bantah Pengakuan Perangkat Masjid
Kabag Kesra Pemda Buton Selatan (Busel), Dedi Hasriady Foto: Ist

" Pengakuan perangkat masjid Agung Nurul Fithri, Buton Selatan (Busel) yang mengatakan telah ditemui pihak Pemda menyusul dugaan penyelewengan dana hibah masjid "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pengakuan perangkat masjid Agung Nurul Fithri, Buton Selatan (Busel) yang mengatakan telah ditemui pihak Pemda menyusul dugaan penyelewengan dana hibah masjid, dibantah oleh Kabag Kesra Busel, Dedi Hasriady.

Kata Dedi, Pemda tak melalui Bagian Kesra, tak pernah menemui perangkat masjid yang dimaksud.

"Kami tidak pernah ketemu sama yang bersangkutan sebab tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan dana ini," beber Dedi Hasriady kepada Telisik.id, belum lama ini.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran terhadap kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hal ini takan terjadi, apabila yang bersangkutan tak melaporkan itu ke salah satu tim BPK.  

"Jadi saat itu bukan dia dipanggil. Hanya BPK menanyakan di mana pengurus masjid. Yang bersangkutan langsung katakan bahwa dia pengurus masjid. Sementara yang bersangkutan itu bukan pengurus masjid melainkan perangkat mesjid," bebernya.

Menurutnya, yang bersangkutan tak punya kewenangan terhadap anggaran hibah tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan adalah tahmir atau perangkat masjid, bukan panitia pembangunan masjid.

"Yang bersangkutan itu hanya imam. Tugasnya hanya mengurus celengan, bukan anggaran Pemda," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan lanjutnya, yang memiliki SK hanya panitia pembangunan. SK itu lahir berdasarkan peraturan bupati (Perbub). Karena itu, penyerahan anggaran diserahkan langsung melalui rekening pengurus, bukan perangkat masjid.

Baca Juga: Akibat Korsleting, Satu Rumah di Konawe Dilalap Si Jago Merah

Celakanya, proses pencairan anggaran tahun 2021 ini diserahkan pada akhir tahun. Artinya, pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun itu ikut terhambat. Sehingga belum ada pembangunan terhadap dana tersebut tahun 2021 lalu.  

"Jadi proposalnya pengurus masjid ini masuk di tahun 2021. Sehingga kita masukan pada perubahan anggaran. Tapi ada juga yang masuk sejak tahun 2018 dan 2019," imbuhnya.

"Tapi ada untungnya kita tidak lakukan pembangunan. Jika tidak, bangunan yang rencananya dibangun di depan masjid akan hancur dihantam ombak saat cuaca buruk kemarin," tambahnya.

Persoalan lain lanjutnya, masih banyak pengurus masjid yang belum memiliki rekening. Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya berupaya agar Perbub pencairan dana itu diterbitkan. Sehingga seluruh dana hibah pembangunan masjid diserahkan langsung ke rekening pengurus.

Baca Juga: Bila Diperintahkan Bupati, Wabup Muna Bersedia Pimpin KONI Muna

"Perbubnya ini tahun 2021. Sesuai dengan mata anggarannya, kita buatkan di perubahan anggaran. Kalau sebelumnya itu juga ada Perbubnya. Hanya tahun 2021 agak beda karena anggarannya ini di perubahan, bukan anggaran induk," katanya.

Selain dana hibah tersebut, terdapat banyak anggaran daerah yang diduga dikeluarkan tanpa alas hukum. Misalnya anggaran pemberangkatan para imam dan perangkat adat tahun 2022 lalu. Seperti diketahui, para perangkat adat di Buton Selatan belum memiliki legalitas.

"kalau anggaran keberangkatan kemarin itu melekat di OPD terkait. Misal perangkat adat itu anggarannya di kebudayaan. Para kepala desa itu di BPMD. Kita itu hanya pendamping," pungkasnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga