Soal Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara, Ini Kata Mantan Kadis

Aris, telisik indonesia
Minggu, 22 Mei 2022
0 dilihat
Soal Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara, Ini Kata Mantan Kadis
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi. Foto: Ist.

" Kalau untuk DAK itu dari pusat yang langsung ke rekening sekolah, dan pihak sekolah sendiri yang melakukan pekerjaan atau swakelola "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi, memberikan klarifikasinya atas pemberitaan soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara Tahun Anggaran 2020.

La Hidi menjelaskan, kegiatan pekerjaan di Dinas Pendidikan yang diduga telah merugikan keuangan negara saat dia masih menjabat Kadis Pendidikan itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggaran dan sekaligus pengelola kegiatannya adalah kepala sekolah atau swakelola.

"Dan terkait temuan, setelah mencoba konfirmasi dengan salah seorang mantan kepala sekolah sejak ada temuan itu, sudah mengembalikan," kata La Hidi saat memberikan klarifikasinya kepada Telisik.id, Sabtu (21/5/2022).

La Hidi menambahkan, kalau untuk DAK itu dari pusat yang langsung ke rekening sekolah, dan pihak sekolah sendiri yang melakukan pekerjaan atau swakelola.

"Pada saat pemeriksaan dari BPK memang kadang-kadang ada temuan, mungkin ada kayu yang tidak diganti atau mungkin tehelnya tidak sesuai dengan standar yang dimaksud oleh perencana dan lain sebagainya, sehingga di situ terjadi temuan-temuan dan mereka sudah klarifikasi berhadapan langsung dengan BPK," urainya.

La Hidi mengungkapkan, pada saat itu dia sudah menekankan kepada semua kepala sekolah yang mendapat pekerjaan swakelola yang terdapat temuan dugaan korupsi itu untuk mengembalikan dana tersebut.

Saat ditanya apakah semua sekolah sudah mengembalikan dana temuan atas pekerjaan swakelola tersebut, La Hidi mengatakan, ia masih menyuruh rekannya mencari nomor telepon pihak sekolah yang mendapat pekerjaan swakelola itu, karena kata La Hidi, nomor telepon mereka sudah tidak aktif.

"Karena separuh ini sudah dimutasi juga. Hanya satu orang yang saya dapat nomornya yang di SMP Satap Kulisusu Utara. Dia pada saat pertemuan itu dengan BPK, langsung dia kembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Kery Instruksikan Guru Tanamkan Cinta Kebangsaan dan Moral Bagi Peserta Didik

Namun La Hidi masih meminta keterangan dari rekan-rekannya yang masih ada di Dinas Pendidikan untuk mencari tahu apakah sekolah-sekolah yang disebut mendapat kegiatan sudah diselesaikan (pengembalian temuan) secara keseluruhan atau belum.

"Tetapi hanya satu kegiatan yang melekat di Dinas Pendidikan, tapi itu hari saya pernah ketemu pada saat berdialog dengan BPK, dan kontraktornya siap untuk mengembalikan," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi, diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 67 juta.

Dugaan kerugian keuangan negara tersebut di saat La Hidi menjabat sebagai Kadis Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh Telisik.id, dugaan kerugian keuangan negara itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dijelaskan, pada TA 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara menganggarkan belanja pada APBD senilai Rp 48.347.819.712, dengan rincian yaitu, Belanja Langsung senilai Rp 88.703.235.845 dan Belanja Tidak Langsung senilai Rp 26.835.688.184.

Realisasi belanja tidak langsung tersebut antara lain untuk belanja modal pembangunan gedung sekolah, gedung perpustakaan, rehabilitasi sedang/berat rumah dinas kepala sekolah, guru, penjaga sekolah dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah.

Dari pelaksanaan kegiatan pekerjaan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 67.668.463 pada Dinas Pendidikan.

Rincian kelebihan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas (DAK) SMP Satap 2 Kulisusu Utara, kelebihan pembayaran senilai Rp 5.292.550. Pelaksana, P2S SMP Satap 2 Kulisusu Utara.

2. Paket pekerjaan rehabilitasi Rumah Dinas SMPN 3 Bonegunu, kelebihan pembayaran senilai Rp 2.944.009. Pelaksana, CV RJ.

3. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SDN 2 Bonegunu. Kelebihan pembayaran senilai Rp 2.093.039. Pelaksana, P2S SDN 2 Bonegunu.

Baca Juga: 273 Calon Kepala Desa Bertarung Hari Ini, Perebutkan 86 Kursi Kades

4. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya SMPN Satap 1 Kambowa. Kelebihan pembayaran senilai Rp 6.084.768. Pelaksana, P2S SMPN Satap 1 Kambowa.

5. Paket pekerjaan pembangunan ruang komputer SMPN 2 Kambowa. Kelebihan pembayaran senilai Rp 24.550.841. Pelaksana, P2S SMPN 2 Kambowa.

6. Paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SDN 1 Tatombuli. Kelebihan pembayaran senilai Rp 444.600. Pelaksana, P2S SDN 1 Tatombuli.

7. Paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SDN 1 Konde. Kelebihan pembayaran senilai Rp 25.168.688. Pelaksana, P2S SDN 1 Konde.

8. Paket pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan SDN 1 Bubu Barat. Kelebihan pembayaran senilai Rp 1.089.967. Pelaksana, P2S SDN 1 Bubu Barat. (C)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga