Soal Gaji dan Upah, Pernyataan Dirut PDAM Busel Dibantah

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Soal Gaji dan Upah, Pernyataan Dirut PDAM Busel Dibantah
Para karyawan PDAM Busel saat mengerjakan proyek pemasangan pipa Foto: Ist.

" Gajinya kita itu Rp 2,4 juta satu bulan. Bukan hanya itu, tapi hampir semua karyawan belum dibayarkan. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pernyataan Dirut PDAM Buton Selatan (Busel), Tamrin yang mengaku telah membayarkan seluruh gaji karyawannya dibantah oleh salah satu karyawannya.

Kata karyawan itu, terhitung sembilan bulan belakangan, gaji mereka belum terbayarkan.

Kata dia, bukan hanya gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan melainkan juga upah kerja. Bahkan upah itu belum terbayarkan sejak tahun 2018.

"Belum dibayar. Kami belum dibayar sekitar sembilan bulan. Waktu gajian terakhir itu bulan dua kemarin, sedangkan gaji tahun 2019 itu masih tertunda tiga bulan. Hanya dua bulan saja, habis itu lanjut dengan bulan ini, sampai sekarang tidak di bayar," beber karyawan yang enggan disebutkan namanya itu saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (10/9/2020).

Jika dihitung lanjutnya, tercatat sudah sembilan bulan gaji mereka belum terbayarkan.

Baca juga: Kolut, dari Zero Jadi 13 Kasus Positif COVID-19

"Gajinya kita itu Rp 2,4 juta satu bulan. Bukan hanya itu, tapi hampir semua karyawan belum dibayarkan," bebernya.

Karyawan 80 persen ini menilai, pihak perusahaan tak terbuka ke pada karyawan soal hak keuangan mereka. Bahkan dirinya bersama karyawan yang saat telah dipecat, Datsin, pernah mempertanyakan hal itu ke pimpinan perusahaan. Namun pihak perusahaan enggan merespon.

"Saya berharap gaji ini cepat dibayarkan supaya kita bisa nafkahi anak istri. Tidak boleh tidak dibayarkan karena itu hak kita," harapnya.

Sebelumnya, Dirut PDAM Busel, Tamrin mengaku, telah membayarkan seluruh gaji dan upah kerja karyawan.

Pernyataan itu dikatakan Tamrin menyusul adanya ucapan dari mantan karyawannya, Datsin yang mengaku dipecat lantaran mempertanyakan gaji dan upah kerja.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga