Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan di Buteng Terancam Penjara Seumur Hidup

Mutarfin, telisik indonesia
Sabtu, 28 November 2020
0 dilihat
Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan di Buteng Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang bukti bom ikan. Foto: Ist.

" Kita amankan dari dua TKP yang berbeda, dengan barang bukti puluhan bom ikan. "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Empat nelayan asal Buton Tengah (Buteng) berhasil ditangkap oleh polisi dari Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Rabu (25/11/2020).

Direktur Polairud, Kombes Pol Suryo Aji, S.IK menjelaskan, awalnya Tim patroli Subdit Gakkum berhasil mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan peledak jenis bom ikan di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat inilah kemudian anggota subdit gakkum bersama dengan ABK Kapal Patroli Polisi KP XX 2009 melakukan patroli perairan di sekitar perairan Kec. Mawasangka.

Setelah beberapa hari melakukan Patroli, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di dua TKP yang berbeda.

"Kita amankan dari dua TKP yang berbeda, dengan barang bukti puluhan bom ikan," ungkapnya, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: IRT Tewas Gantung Diri Diduga Sempat Dianiaya

Dari TKP pertama, tim Subdit Gakkum mengamankan nelayan bernama Sibang (21) dan rekannya Risman (19) beserta barang-bukti, di antaranya adalah 1 kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, 15 botol bom ikan siap pakai serta 10 buah dopis siap pakai.

Sedangkan dari TKP kedua, dua orang nelayan lainnya berhasil diamankan yakni Yustarif (18) dan Baggu (15), dengan barang bukti 1 kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang serta 2 botol bom ikan siap pakai.

"Saat ini kita mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," pungkasnya

Kombes Pol Suryo Aji juga menejelaskan bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 ayat (1)  UU DARURAT RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga