Solusi Ketua APBMI Sulawesi Tenggara Soal Kisruh Buruh Pelabuhan Kendari
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Jumat, 07 Oktober 2022
0 dilihat
Ketua DPW APBMI Sulawesi Tenggara, Supriadi, angkat bicara persoalan buruh pelabuhan Bungkutoko Kendari. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Persoalan buruh tak kunjung usai, terakhir masalah ini dibahas dalam rapat yang diadakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pangkalan Angkatan Laut Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan buruh tak kunjung usai, terakhir masalah ini dibahas dalam rapat yang diadakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pangkalan Angkatan Laut Kendari, Kamis (6/10/2022) lalu.
Pada rapat tersebut hadir instasi terkait diantaranya Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekda Kota Kendari, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Sulawesi Tenggara. Dalam rapat tersebut belum juga ditemukan solusi karena masalah pengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
"Di dalam rapat ini belum juga menemukan titik terang karena memang ada persoalan secara teknis harus diselesaikan yaitu tentang keabsahan pengurus baru dan pengurus lama di TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri," tutur Agus Kepala KSOP Kendari, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Lantik Pj Wali Kota Kendari 10 Oktober 2022
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW APBMI Sulawesi Tenggara, Supriadi menuturkan, ketiga TKBM itu dalam hal ini TKBM Karya Bahari, TKBM Tunas Bangsa Mandiri pengurus baru dan pengurus lama, agar diverifikasi dahulu.
"Tiga ini kita verifikasi dulu oleh yang berwenang dinas koperasi, baik kota Maupun provinsi, yang mana sah dan tidak, setelah itu keluarkan surat terkait TKBM yang sah, kemudian masuk ke khususnya yaitu RAP 2 tahun terkhir, terbit NIK dan terdaftar di induk koperasi, setelah itu induk koperasi mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.
Supriadi menambahkan, setelah dihapusnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, maka dalam pelabuhan bisa lebih dari 1 TKBM.
Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik Hyundai di Sultra Baru Tiga Orang
"Kerena dengan dihapusnya 2 Dirjen 1 Deputi di wilayah satu pelabuhan itu bisa lebih dari 1 TKBM tetapi ada namanya primer dan unit," tuturnya.
Untuk mengakomir semua TKBM serta melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 maka semua TKBM harus diakomodir untuk bekerja.
"Mengingat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sekarang TKBM ini diakomodir dengan sistem pengguliran, jadi PBM yang mengakomodir semua," tutur Supriadi. (C)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin