Sosok Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba, Terima Suap Rp 100 Miliar Lebih, Ponakan Dijadikan Perantara untuk Jajan PSK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 22 Juli 2024
0 dilihat
Sosok Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba, Terima Suap Rp 100 Miliar Lebih, Ponakan Dijadikan Perantara untuk Jajan PSK
Eliya Gabriana Bachmid (kiri) dan eks Gubernur Maluku Utara (kanan) Abdul Gani Kasuba. Foto: Repro tribunnews.com

" Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sosok mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menjadi sorotan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sosok mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menjadi sorotan.

Bukti baru terungkap dari kasus tersebut, termasuk keterlibatan anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid, jadi penghubung dengan beberapa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 18 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan AGK.

Eliya mengungkapkan, ia sering mengatur pertemuan antara AGK dan beberapa wanita selama masa jabatan AGK. Selain itu, Eliya juga terlibat dalam proyek-proyek Pemprov Maluku Utara yang 'dimainkan' bersama dengan AGK, seperti dilansir dari antaranews.com, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: 9 Bahan Bakar Pengganti Bensin, Lima Sudah Diproduksi di Dalam Negeri

Salah satu fakta yang terungkap adalah 'hobi jajan cewek' AGK, yang melibatkan Eliya sebagai penyuplai. Eliya mengaku ada dua kode khusus yang digunakan untuk mengirim wanita ke AGK, yaitu 'Ayu' dan 'Cinta'.

Ketika AGK memberikan respons, Eliya segera menuju lokasi yang diberikan AGK. Bahkan, ada hari di mana permintaan AGK untuk dibawakan wanita mencapai tiga kali dalam sehari.

Sidang juga mengungkap bahwa tim penyidik KPK telah menahan pengusaha Muhaimin Syarif (MS), alias Ucu, atas dugaan tindak pidana korupsi.

MS diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

MS diketahui memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK baik secara tunai langsung maupun melalui transfer ke rekening keluarga dan lembaga yang terafiliasi dengan AGK.

AGK diduga menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun miliknya sendiri. Dari total Rp99,8 miliar dana yang diterima, Rp87 miliar diterima melalui transfer bertahap melalui berbagai bank.

Jaksa memerinci bahwa AGK menerima gratifikasi dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara yang mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN. Selain gratifikasi, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk membayar keperluan pribadi seperti penginapan hotel dan perawatan kesehatan.

JPU menyampaikan bahwa jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan AGK mencapai Rp87 miliar, di luar uang tunai sebesar 30.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti awal dugaan TPPU, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

AGK adalah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Eliya adalah politisi dari Partai Gerindra. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Abdul Gani Kasuba adalah Gubernur Maluku Utara selama dua periode, dari 2014 hingga 2023.

Bersumber dari tribunnews.com, sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013. AGK lahir di Bibinoi, Maluku Utara pada 21 Desember 1951, dan saat ini berusia 72 tahun.

Ia menamatkan pendidikan SD hingga SMA di Madrasah Alkhairat Palu, Sulawesi Tengah, dan melanjutkan ke Fakultas Dakwah, Universitas Islam Madinah. Setelah lulus, AGK kembali ke tanah kelahiran dan bekerja sebagai kepala Inspeksi di Yayasan Al-Khaairat pada 1983-1990.

Baca Juga: Deretan Jurusan Paling Berpeluang jadi CASN 2024

Ia juga aktif di bidang dakwah sehingga dilirik oleh PKS. Karier politik AGK dimulai saat diajak oleh PKS untuk maju sebagai calon legislatif mewakili Provinsi Maluku Utara di Pemilu Legislatif 2004. Terpilih menjadi Anggota DPR RI dari PKS pada 2004-2007, kemudian menjadi Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara pada 2008-2012, dan akhirnya menjadi Gubernur Maluku Utara dari 2014-2019 dan 2019-2023.

Dalam kehidupan pribadi, AGK menikah dengan Faoniah Hi Djaohar dan memiliki beberapa anak, salah satunya adalah Nurul Izzah Kasuba.

Kasus korupsi AGK semakin menjadi perhatian publik setelah pada Senin, 18 Desember 2023, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. AGK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan.

Modus yang dilakukan AGK adalah menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur, dengan total suap yang diterima mencapai Rp2,2 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga