Sosok Nur Afifah Balqis, Disebut Koruptor Termuda Indonesia Terciduk di Mall Bawa Koper Isi Rp 1 Miliar

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 16 Juli 2025
0 dilihat
Sosok Nur Afifah Balqis, Disebut Koruptor Termuda Indonesia Terciduk di Mall Bawa Koper Isi Rp 1 Miliar
Nur Afifah Balqis mencuri perhatian, koruptor muda diciduk bawa uang miliaran. Foto: Instagram@nafgis.

" Sosok Nur Afifah Balqis menjadi perhatian publik setelah keterlibatannya dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyeret namanya ke jeruji besi "

PENAJAM PASER UTARA, TELISIK.ID - Sosok Nur Afifah Balqis menjadi perhatian publik setelah keterlibatannya dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyeret namanya ke jeruji besi.

Ia disebut-sebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia yang pernah diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perempuan kelahiran tahun 1997 ini ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Saat itu, ia sedang membawa koper berisi uang tunai sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh KPK. Balqis kala itu menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melansir Tribunnews, Rabu (16/7/2025), keterlibatan Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi tak hanya menarik perhatian karena jumlah uang yang disita, tetapi juga karena usianya yang masih muda.

Ia ditangkap oleh KPK pada usia 24 tahun, menjadikannya sebagai salah satu koruptor termuda yang pernah terungkap. Meski demikian, rekor koruptor termuda masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam bank yang merugikan negara hampir Rp 400 juta.

Baca Juga: Sosok Seleb TikTok Luluk Nuril, Istri Polisi Pernah Viral Kembali Berulah Gelapkan Uang Arisan Rp 3 Miliar

Balqis diketahui memiliki kehidupan yang cukup aktif di media sosial. Dalam akun Instagram @nafgis_, ia beberapa kali membagikan aktivitasnya sebagai kader partai, termasuk momen saat berada di tempat bersalju dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Ia juga sempat memamerkan foto bersama seorang pria dengan latar belakang mobil BMW, memperlihatkan gaya hidup yang tampaknya glamor.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nur Afifah Balqis berperan sebagai penampung dan pengelola uang suap yang diberikan kepada Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara.

Uang suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. OTT tersebut juga menyeret sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

KPK dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari operasi tersebut, diamankan pula barang bukti berupa rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta barang belanjaan yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

Total ada 11 orang yang ditangkap, termasuk Abdul Gafur Mas’ud dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada tanggal 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda memutus Nur Afifah Balqis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini mempertegas statusnya sebagai pelaku korupsi di usia muda yang turut menikmati hasil suap.

Uang suap yang dinikmati Balqis jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai Rp5,7 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud dalam proyek-proyek pembangunan di wilayahnya.

Baca Juga: Sosok Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu Tewas di Indekos dengan Kepala Terlilit Lakban

Peran Balqis sebagai bendahara partai sekaligus kepercayaan AGM memperlihatkan bagaimana alur suap dikemas dan dikelola.

Setelah vonis dijatuhkan, Nur Afifah Balqis menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kehadirannya di lembaga pemasyarakatan menjadi simbol kejatuhan seorang kader partai muda yang sebelumnya aktif dalam kegiatan politik di daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga