Spazio Kendari Diberi Waktu 90 Hari Urus Izin Lingkungan

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 01 September 2020
0 dilihat
Spazio Kendari Diberi Waktu 90 Hari Urus Izin Lingkungan
Spazio Kendari. Foto: Kardin/Telisik

" Izin lingkungannya itu harus diperbaharui dari pemilik yang lama ke yang baru, karena ada perubahan managemen di situ. Itu lah yang membuat mereka lambat pengurusannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kendari memberi waktu 90 hari terhadap managemen Spazio untuk menyelesaikan pengurusan izin lingkungannya.

Pasalnya, sejak tempat hiburan malam (THM) itu berganti nama dari Platinum menjadi Spazio, belum ada pembaharuan izin lingkungannya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menyampaikan, menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pihaknya telah melayangkan tiga kali teguran terhadap managemen Spazio.

"Izin lingkungannya itu harus diperbaharui dari pemilik yang lama ke yang baru, karena ada perubahan managemen di situ. Itu lah yang membuat mereka lambat pengurusannya," paparnya, Selasa (1/8/2020).

Namun kata politisi Partai Golkar itu, pihak managemen Spazio telah melakukan perbaikan izin sejak 2017 silam sampai sekarang. Hanya saja katanya, saat ini sedang pandemi COVID-19 yang menjadikan pengurusan izin kembali terhambat.

"Tapi kan sekarang di PTSP itu izin sudah berbasis online. Makanya perubahan izinnya itu diperbaharui lagi dari yang lama menjadi sistem izin online," ujarnya.

Baca juga: Usai Diisukan COVID-19, Lukman Abunawas Masuk RS Bahteramas

Namun jelasnya, jika pihak Spazio tidak dapat menyelesaikan izin lingkungan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pihaknya akan mengambil langka penutupan.

"Kalau tidak selesai sampai 90 hari, kita akan rekomendasikan untuk ditutup sementara sampai izin itu ada," cetusnya.

Sementara itu, pihak managemen Spazio Kendari, Ulil Amri menjelaskan, soal pengurusan izin lingkungan, pihaknya telah melakukan permohonan sejak 2018 silam di DLHK Kota Kendari dan telah diregister.

"Hanya ada permasalahan di internal kami saat itu makanya tertunda. Nah, di Februari tahun 2020, kita urus kembali, tapi terkendala karena ada COVID-19," terangnya.

Selanjutnya kata Ulil, izin lingkungan itu sudah dimiliki sewaktu masih menjadi Platinum, namun dokumen aslinya berada di salah satu bank di Makassar dan menjadi agunan modal usaha.

"Makanya kami tidak bisa mengambil langsung dokumen asli ini. Tapi kita akan selesaikan sampai batas waktu 90 hari itu," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Baca Juga