Komisi VII DPR Nilai Pemerintah Lamban Kembangkan Energi Baru dan Terbarukan

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Komisi VII DPR Nilai Pemerintah Lamban Kembangkan Energi Baru dan Terbarukan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: Ist.

" Padahal saat ini, Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah masih terkesan lamban dalam mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

"Padahal saat ini, Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional," ujarnya.

Diungkapkan, berdasarkan data Kementerian ESDM untuk bauran energi primer EBT pada Semester I Tahun 2020 mencapai sebesar 10,77 persen dari target sebesar 13.4 persen. Sedangkan pada tahun 2025, target kontribusi EBT sebesar 23 persen dari total bauran energi nasional.

"Oleh karena itu, saya berharap pemerintah lebih serius memikirkan kebijakan, strategi dan program pengembangan EBT dan segera membahasnya bersama DPR RI,” ujarnya.

Dijelaskannya, sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh atau dari teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.

Sedangkan sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang dapat diperbaharui dan berkelanjutan.

Baca juga: Diam-Diam Lakukan Riset, Ustadz Adi Hidayat Temukan Obat COVID-19 dari Hadits Nabi

“Saat ini DPR RI tengah menyiapkan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang merupakan usul inisiatif DPR RI dan menjadi RUU prioritas tahun 2020. Ini untuk mendorong pengembangan EBT termasuk energi nuklir di tanah air, sebagai salah satu dari sumber energi baru,” ungkap Politisi PKS ini.

Menurutnya, RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bertujuan untuk menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memposisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan.

Dengan demikian, EBT dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Ia menuturkan, pemanfaatan nuklir sebagai energi alternatif adalah opsi yang dikembangkan secara khusus untuk mendorong program diversifikasi energi, dalam rangka meningkatkan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional yang telah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.

Secara khusus dalam RUU EBT menegaskan, sumber energi baru terdiri atas nuklir dan Sumber Energi Baru lainnya. Sedangkan, nuklir yang dimaksud di sini adalah tenaga nuklir yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

"Sumber energi nuklir secara eksplisit disebut dalam draft RUU EBT sebagai sumber energi baru, mungkin dikarenakan potensi dan kapasitas pembangkitnya yang besar dibandingkan dengan sumber energi baru lainnya," terangnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga