Syarat Lengkap, Anggota DPD RI Siap Kawal Usulan Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Syarat Lengkap, Anggota DPD RI Siap Kawal Usulan Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur
Anggota DPD RI, Wa Ode Rabiah Al Adawia dan Ketua KP3KR, Ahmad Zakaria usai rapat di Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

" Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kota Raha dan Muna Timur masih berproses di Pemerintah Pusat "

MUNA, TELISIK.ID - Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kota Raha dan Muna Timur masih berproses di Pemerintah Pusat.

Untuk mempercepat usulan itu diproses, anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Wa Ode Rabiah Al Adawia siap mengawal.

Kata Rabiah, urusan pemekaran menjadi gawean DPD RI, khususnya di Komite I. Nah, sebagai perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabiah akan membantu mengkomunikasikan pada anggota Komite I.

Baca Juga: Jaringan Internet Kendala Program Merdeka Belajar di Muna Barat

"Saya siap menyuarakan di DPD RI dengan catatan persyaratan lengkap dan mendapat dukungan dari Pemkab Muna dan Pemprov Sulawesi Tenggara," kata Rabiah, Jumat (10/3/2023).

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengapresiasi upaya Rabiah dalam membantu mempercepat proses pemekaran. Sebagai kepala daerah dan pribadi, ia mendukung full usulan pemekaran itu. Karena, ia sadari pemekaran daerah sangat penting dalam rangka mendekatkan pelayanan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

"Bicara pemekaran, tidak ada tawar menawar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3KR), Ahmad Zakaria menerangkan, dokumen usulan pemekaran Kota Raha telah berada di meja Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI. Bahkan, dokumennya sudah tidak ada masalah, karena telah mengantongi tiga amanat presiden (ampres).

Baca Juga: Bangunan PDAM Muna Mulai Roboh

"Kami sudah lakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II. Hasilnya, Komisi II dan Kemendagri akan membuat telaah yang akan diserahkan ke Presiden, Joko Widodo," ungkapnya.

Zakaria menegaskan, untuk usulan pemekaran Kota Raha, tidak akan ada kadaluarsanya, karena menyangkut ketatanegaraan yang telah mengantongi Ampres.

"Kami terus mengawal dan membangun komunikasi bersama Kemendagri, Komisi II dan DPD RI," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga