Syarat Perjalanan Terbaru: Belum Booster Wajib PCR-Antigen

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 09 Juli 2022
0 dilihat
Syarat Perjalanan Terbaru: Belum Booster Wajib PCR-Antigen
Vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan udara. Foto: Repro MNC Media

" Pemerintah kembali memperbaharui aturan terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jalur udara, khususnya perjalanan domestik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memperbaharui aturan terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jalur udara, khususnya perjalanan domestik.

Melansir detik.com, peraturan baru tersebut disampaikan Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.

Sementara mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.

Baca Juga: Biaya Haji Furoda Capai Rp 300 Juta, Ternyata Ini yang Bikin Mahal

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan

kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Satgas tidak mewajibkan kelompok anak untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR.

Hal itu dibolehkan selama dilakukan pendampingan dengan keluarga dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dua dosis.

"PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi poin edaran Satgas COVID-19.

Baca Juga: DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity Usai ACT Diduga Colong Dana Umat Heboh

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambung poin tersebut.

Aturan ini dikecualikan dari perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Dikutip dari bisnis.com, dengan pemberlakuan SE terbaru tersebut, maka SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Baca Juga