Tak Ada Ganti Rugi Lahan, Warga Terus Bayarkan Pajak Pemda Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 09 Februari 2020
0 dilihat
Tak Ada Ganti Rugi Lahan, Warga Terus Bayarkan Pajak Pemda Busel
Pemilik lahan yang digunakan sebagai jalan poros menuju kantor Brimob di kelurahan Lakambau, kecamatan Batauga, Muhamad Ikbal. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi sampai sekarang saya masih bayar pajak dengan tanah yang dipakai sebagai jalan ini. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Sudah Jatuh tertimpa tangga, tertindis atap pula. Kalimat ini kira-kira yang tepat diberikan kepada warga Buton Selatan (Busel) yang lahannya digunakan Pemda Busel untuk sejumlah pembangunan jalan.

Bagaimana tidak, dalam proses pembebasan lahan, pemerintah hanya mengganti rugi tanaman yang tumbuh disepanjang lintasan pembangunan jalan menuju pasar rakyat Bandar Batauga, Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga. Sedangkan di tempat yang sama, pemerintah mengucurkan anggaran ratusan juta untuk pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Belakangan diketahui, lahan yang diganti rugi Pemda itu adalah milik La Ode Arusani, yang tidak lain adalah Bupati Busel. Namun dalam sertifikat, menggunakan nama adiknya yang tidak lain adalah ketua DPRD Busel, La Ode Armada.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan di Busel, Masyarakat Selalu Jadi Korban

Celakanya, hingga kini para pemilik lahan yang telah bersertifikat masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mana di dalamnya termasuk jalan tersebut.

"Jadi sampai sekarang saya masih bayar pajak dengan tanah yang dipakai sebagai jalan ini," tutur salah satu pemilik lahan, La Ode Najipa, Jumat (07/02/2020).

Kata dia, hingga kini pemerintah daerah belum mengambil sikap terkait menyelesaikan persoalan ini. Menurut salah satu kerabatnya yang sama mengalami hal ini, harusnya pemerintah daerah yang menyelesaikan seluruh polemik ini. Jika tidak, maka masyarakat yang rugi.

"Karena kita terus membayar kalau masih gunakan sertifikat yang ini," kesalnya.

Purna bakti Guru Sekolah Dasar (SD) ini mengaku, pernah mengancam pengawas pembangunan proyek jalan ini apabila sertifikat induk miliknya tidak segera dibuat baru. Hanya saja, hingga kini tidak ada kejelasan dari Pemerintah Busel.

Pemilik tanah di lokasi lain, Muhamad Ikbal mengaku, penggunaan tanah miliknya yang sudah bersertifikat, digunakan tanpa izin untuk pembangunan jalan di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, yang diketahui sebagai jalan masuk menuju kantor Brimob Batauga.

"Sudah pernah saya adukan di Polsek Batauga kasus ini. Hanya mereka saling tuduh. Katanya saya diundang rapat saat itu, hanya sampai sekrang saya tidak terima suratnya itu. Katanya mereka, istri ku yang terima. Tapi katanya istriku tidak pernah terima surat itu," kata Ikbal saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (07/02/2020).

Ia mengaku telah menanyakan biaya pemecahan sertifikat tanah di kantor pertanahan Busel. Menurut pihak BPN, biaya pemecahan setiap sertifikat sebesar Rp 3 juta lebih. Sedangkan lahan yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan tersebut seluas 3 kali 100 atau 300 meter persegi.

"Nah, apakah biaya ini harus dibebankan lagi masyarakat? Kita sudah kasi tanah, kita bayar lagi," geramnya.

Baca Juga: Langgar Netralitas, SU dan 9 ASN Direkomendasikan ke KASN

Menanggapi hal itu, Kabag Tapem Busel, LM. Martosiswoyo, mengatakan, kasus pembebasan lahan di Kelurahan Lakambau telah diselesaikan di Polsek Batauga. Dalam persoalan tersebut, pemilik lahan hanya mempersoalkan undangan rapat pertemuan membahas pembebasan lahan lahan.

"Tapi dalam pertemuan itu saya katakan bahwa itu bukan domain saya, itu domain pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dan pada saat pertemuan itu saya juga sudah jelaskan panjang lebar. Persoalan siapa yang naik meninjau langsung lapangan itu, saya tidak sampai disitu," pungkasnya. 

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

 

Baca Juga