MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna tidak main-main dalam memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati mendapat sorotan dari berbagai pihak, lembaga pengawas Pemilu itu tetap melaksanakan tugasnya. Buktinya, Bawalsu telah merekomendasikan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin Udu (SU) dan 9 ASN yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN) Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna menerangkan, proses hingga keluarnya rekomendasi ke KASN itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi terhadap para ASN itu. Berdasarkan kajian hukum, mereka (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN dan surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Rekomendasinya sudah kami kirim ke KASN," ungkap Al Abzal Naim.