Langgar Netralitas, SU dan 9 ASN Direkomendasikan ke KASN

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 08 Februari 2020
0 dilihat
Langgar Netralitas, SU dan 9 ASN Direkomendasikan ke KASN
Ketgam : Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Foto : Naryo/Telisik

" Rekomendasinya sudah kami kirim ke KASN. "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna tidak main-main dalam memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kendati mendapat sorotan dari berbagai pihak, lembaga pengawas Pemilu itu tetap melaksanakan tugasnya. Buktinya, Bawalsu telah merekomendasikan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin Udu (SU) dan 9 ASN yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN) Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna menerangkan, proses hingga keluarnya rekomendasi ke KASN itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi terhadap para ASN itu. Berdasarkan kajian hukum, mereka (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN dan surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak. 

"Rekomendasinya sudah kami kirim ke KASN," ungkap Al Abzal Naim.

Baca Juga: Aroma Penekanan Tercium, Umar Samiun Imbau Kongres PAN Kondusif

Soal sanksi yang akan diberikan terhadap 10 ASN, pria yang kerap disapa Bram itu tidak bisa memastikan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penuh KASN. 

"Soal sanksi tergantung KASN, karena tugas kita hanya menertibitkan rekomendasi," katanya.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para ASN itu yakni, mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) bupati, memfasilitasi balon dan memberi dukungan pada balon melalui postingan di Media Sosial (Medsos).

 "Kita tidak akan berhenti melakukan pengawasan terkait netralitas ASN," tegasnya.

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga